Berita Alor

Pelantikan Antar Waktu Anggota DPRD Alor, Supriadi Jae Gantikan Dony Mooy

Menurut Singhs, sejatinya kursi DPRD Kabupaten Alor merupakan hak partai dan juga hasil dari proses demokrasi yang dilaksanakan lewat Pemilu.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PAW - Mohammad Supriadi Jae ilantik sebagai anggota DPRD Alor Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota dewan.

Pengucapan janji tersebut didahului dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), SK Bupati, dan SK Gubernur tentang pemberhentian Dony Manase Mooy dari jabatannya sebagai anggota DPRD Alor dan digantikan oleh Mohammad Supriadi Jae.

Dalam surat yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Daud Dolpaly, S.H., tersebut PSI menuturkan alasan pemberhentian dan pergantian, karena Dony telah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (P3). Sementara sebelumnya, Dony menjabat sebagai anggota dewan yang diusung oleh PSI untuk periode 2019 - 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Alor Umumkan Bupati Amon Djobo Undur Diri

Sesuai dengan regulasi, Supriadi Jae yang berada di urutan berikutnya Partai PSI dari perolehan suara terbanyak di Dapil yang sama dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas pengabdian Dony Manase Mooy selama menjabat sebagai anggota dewan.

“Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Sdr. Dony Manase Mooy yang kurang lebih 4 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Alor. Kami ucapkan terima kasih, dan selamat berjuang di medan perjuangan baru,” ujarnya di ruang sidang Lt. II DPRD Alor, Senin 20 November 2023.

Baca juga: KPU Terima Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Alor

Menurut Singhs, sejatinya kursi DPRD Kabupaten Alor merupakan hak partai dan juga hasil dari proses demokrasi yang dilaksanakan lewat Pemilu.

Pemberhentian dan pergantian yang dilaksanakan hari ini, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang telah sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Singhs juga mengucapkan selamat kepada Supriadi yang sejak dilantik akan memikul tugas dan tanggung jawab untuk jabatannya dan juga masyarakat.

Senada dengan Singhs Penjabat Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M.Si juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kepatuhan, dan ide yang telah diberikan oleh Dony selama menjabat sebagai anggota dewan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor Jadi Tersangka, Kedewasaan Berpolitik Elit Lokal Perlu Direfleksikan

“Saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Alor memberikan penghargaan yang tulus dan ucapan terima kasih kepada Sdr. Dony Manase Mooy yang telah berdedikasi, patuh dan menyumbangkan ide selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Alor. Saya juga mengucapkan selamat kepada Mohammad Supriadi Jae yangg telah mendapatkan amanat untuk menjadi anggota DPRD. Tugas dan tanggung jawab ini merupakan kepercayaan dari Tuhan dan masyarakat. Mari kita membangun kembali komitmen agar semakin kuat dalam pembangunan daerah ini,” ungkapnya.

Soni juga mengajak semua peserta rapat yang hadir, agar menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pemilu dan menjalankan Pemilu berdasarkan asas Luber Jurdil. 

 

Sementara itu Supriadi Jae usai pelantikan mengatakan siap menjalankan amanat dengan sebaik mungkin dan terbuka terhadap kritik dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved