NTT Memilih
Masa Jabatan 5 Orang Komisioner KPU Malaka Akan Berakhir 3 Februari 2024
Lima orang komisioner KPU Kabupaten Malaka ini di antaranya Yuventus Adrianus Bere, Stefanus Manhitu, Dinosius Bau Berek, Yoseph Ruang,
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Akhir masa jabatan 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka akan berakhir pada tanggal 3 Februari 2024 mendatang.
Lima orang komisioner KPU Kabupaten Malaka ini di antaranya Yuventus Adrianus Bere, Stefanus Manhitu, Dinosius Bau Berek, Yoseph Ruang, dan Bartimeus Nahak.
"Benar, akhir masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Malaka saat ini akan berakhir pada tanggal 3 Februari 2024 mendatang yaitu sesuai masa jabatan 3 Februari 2019- 3 Februari 2024," jawab Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Senin 20 November 2023.
Baca juga: Anjing Liar yang Gigit Yakobus Tewas, Tim Peternakan Malaka Ambil Sampel Otak untuk Diuji
Dikatakan, artinya akhir masa jabatan kelima komisioner KPU Kabupaten Malaka saat ini sebelum Pemilu 2024 mendatang.
"Sehingga dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 pengumuman perekrutan anggota KPU dilakukan 3 bulan sebelum akhir masa jabatan. Karena itu, KPU saat ini sementara melakukan proses seleksi melalui tim seleksi yg sudah dipilih dan saat ini seleksi tahap pertama sudah selesai yakni tes CAT dan Psikologi - tinggal menunggu pengumuman untuk kemudian yang lolos bisa melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan dan wawancara," paparnya.
Menurut dia, terkait perpanjangan sudah tidak mungkin lagi karena hasil uji materi pasal 10 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan masa jabatan anggota KPU tetapi hasil putusan ditolak oleh MK sehingga tetap harus ada proses pergantian dengan cara seleksi ulang.
Baca juga: Korban Gigitan Anjing Liar di Malaka Dapat 8 Jahitan
"Sehingga saat ini dilakukan proses seleksi," singkat saja.
Sementara, tahapan pemilu saat ini persiapan menjelang tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Oleh karenanya, KPU Kabupaten Malaka memberikan imbauan kepada masyarakat agar memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT.
"Bagi yang dokumen kependudukan di wilayah yang berbeda segera hubungi KPU Kabupaten Malaka atau petugas adhoc untuk mengurus suket pinda memilih," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.