Berita Timor Tengah Selatan

Gelar Paripurna, DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 

Sekretariat sudah mempersiapkan segala macam adminisrasi untuk diproses dan akan dilakukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
PARIPURNA - Nampak bupati Egusem bersama pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan sesaat setelah paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan masa jabatan 2019 - 2024 pada Jumat, 17 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Timor Tengah Selatan  menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan  masa jabatan 2019 - 2024, pada masa persidangan I tahun anggaran 2023/2024 di ruang Paripurna.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Timor Tengah Selatan , Marcu Mbau didampingi Wakil Ketua Religius Usfunan dan Yusuf Nikolas Soru, dihadiri Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun, Wakil Bupati, Johny Army Konay, Sekda, Seperius Edison Sipa, Pimpinan OPD beserta anggota dewan lainnya, Jumat, 17 November 2023.

"Hari ini kita gelar paripurna untuk umumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2019 - 2024," ungkap Marcu.

Pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati kata Marcu, merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Angkat Isu Kesetaraan Gender, Cis Timor Gelar Pelatihan Bagi Masyarakat Timor Tengah Selatan 

"Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yamg berlaku terutama pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri 4 tahun 2023 yang mengatakan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan melalui Paripurna," ujarnya. 

Dikatakan Marcu, saat ini Sekretariat sudah mempersiapkan segala macam adminisrasi untuk diproses dan akan dilakukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini hanya pengumuman berakhirnya masa jabatan, soal pemberhentian kita usulkan dulu ke Mendagri dan hasilnya seperti apa kita tunggu saja," tandasnya.

Terkait penjabat bupati jelasnya, akan didiskusikan bersama dalam lembaga DPRD.

"Kalau untuk urusan penjabat bupati, nanti setelah ini kami akan diskusikan bersama antara pimpinan dan anggota. Hasil kesepakatan lembaga ini kemudian disampaikan ke Mendagri," tuturnya. 

Menurut Marcu, proses selanjutnya disesuaikan dengan arahan kementerian dalam negeri. 

"Untuk proses selanjutnya kita sesuaikan berdasarkan arahan kementerian," imbuhnya. 

Baca juga: Kronologi Manya Ello, Korban Virus Rabies di Timor Tengah Selatan Meninggal Dunia, Jadi Korban ke-10

Dirinya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas terjalinnya kolaborasi dua lembaga ini selama masa kepemimpinan Bupati Egusem dan Wakil Bupati Johny dalam pembangunan di Timor Tengah Selatan. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved