Berita Nasional

Firli Bahuri Menghindar dari Wartawan, Ketua KPK Dicecar 15 Pertanyaan

Ketua KPK Firli Bahuri menghindar dari kejaran wartawan usai dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Rahel
Ketua KPK Firli Bahuri bersembunyi di dalam mobil usai diperiksa di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 November 2023. 

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh penyidik gabungan subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade tidak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut. Dia hanya menyebut pemeriksaan seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.

"Terkait dengan penyidikan atas dugaan Tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera, yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana yang dimaksud pasal12e atau 12 B atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Bersamaan dengan pemeriksaan Firli Bahuri kemarin, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa tiga pegawai KPK.

"Ada 3 orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri. 3 orang pegawai KPK RI," sambungnya.

Namun Ade Safri Simanjuntak tidak mengungkapkan identitas tiga pegawai KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

Di sisi lain penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sifatnya normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ucap Ian Iskandar.

Semestinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) pekan lalu. Namun Firli Bahuri absen dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.

Baca juga: Kombes Irwan Anwar Akui Pernah Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri

Penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (14/11).

Namun lagi-lagi, Firli Bahuri absen dengan alasan diperiksa Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.

Kemudian, Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (16/11).

"Telah menerima surat dari KPK RI terkait konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai SAKSI di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11).

Firli Bahuri diperiksa oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved