Berita NTT
Terapkan Prinsip ESG, PLN Dorong Pembangunan Daerah dan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan FABA
MoU ini akan berlaku selama 5 tahun kedepan yakni di mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2028.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM - Momen upacara peringatan hari pahlawan tahun 2023 tingkat Kabupaten Ende yang dipusatkan di lapangan sepak bola Desa Watunggere Marilonga Kecamatan Detukeli diwarnai penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) antara Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Ende yang diwakili oleh Bupati Ende dan Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (PLN UPK) Flores pada 10/11._
Nota Kesepahaman atau MoU yang ditandatangan ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah selesai masa berlakunya pada Bulan April 2023.
MoU ini akan berlaku selama 5 tahun kedepan yakni di mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2028.
Baca juga: Baznas Ende Terima Bantuan Mobil Ambulans, Bupati Djafar Apresiasi PT Taspen
Drs. H. Djafar Achmad, M.M selaku Bupati Ende menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN (Persero) yang telah mendukung pembangunan daerah baik melalui penyediaan energi listrik maupun pemanfaatan FABA (Fly Ash and Bottom Ash) untuk pembangunan daerah melalui program (TJSL) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
"Terima kasih FABA telah memberi warna dalam pembangunan daerah. Penandatangan MoU hari ini merupakan wujud dukungan Pemerintah dalam pemanfaatan FABA untuk pembangunan. Semoga pemanfaatan FABA untuk pembangunan berkelanjutan dan semakin banyak manfaat FABA bagi masyarakat," ujar Djafar.
Baca juga: DPRD Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT I Gede Agung Sindu Putra dalam sesi yang berbeda menyampaikan, kehadiran PLN di tengah-tengah masyarakat untuk mendukung pembangunan tidak hanya melalui penyediaan energi listrik yang handal, tetapi juga melalui program-program lainnya seperti program TJSL.
Pemanfaatan FABA dalam membangun daerah dan ekonomi sirkular merupakan wujud nyata penerapan prinsip ESG. PLN berkomitmen tidak hanya mendorong kelestarian lingkungan serta menekan emisi karbon, tetapi juga mendorong pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat, salah satunya FABA sisa pembakaran dari PLTU yang berhasil diolah menjadi bahan baku bernilai.
"PLN berkomitmen melaksanakan program TJSL untuk mendorong sirkuler ekonomi masyarakat, melestarikan budaya daerah, melestarikan lingkungan dan lainnya untuk pembangunan. Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Ende dan masyarakat untuk PLN dalam penyediaan energi listrik dan pemanfaatan FABA untuk pembangunan," ujar Sindu.
Baca juga: Kesiapan PLN dalam Mitigasi, Monitoring dan Otomasi Sistem Kelistrikan
Ditambahkannya, Pemanfaatan FABA dari sisa pembakaran batu bara di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) telah digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.
"Seperti rumah ibadah, jalan lingkungan, sarana militer dan beberapa sarana umum lainnya serta bedah rumah sederhana sehat layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ende sejak tahun 2021 hingga sekarang. Semoga pemanfaatan FABA berkelanjutan dan terus memberi manfaat bagi masyarakat," tutup Sindu.
Terkait layanan PLN, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk pemasangan listrik maupun pengaduan serta informasi potensi gangguan listrik.
Bila masyarakat menemukan pohon atau ranting yang berpotensi menyentuh kabel PLN dan mengganggu kehandalan pasokan energi listrik agar tidak memotongnya tetapi melaporkan ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile sehingga ditindaklanjuti oleh petugas PLN. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS