Seleksi CPNS 2023
4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK 2023, Peserta Seleksi PPPK 2023 Wajib Tahu
4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK 2023 selain passing grade atau Nila Ambang Batas, Peserta Seleksi PPPK 2023 wajib tahu
Berikut Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB):
Tahun ini, nilai maksimal untuk CPNS 2023 adalah 550 nilai SKD dengan rincian:
- 150 Poin Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 175 poin Tes Intelegensia Umum (TIU)
- 225 poin untuk TKP Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk passing grade dari masing-masing materi soal SKD CPNS 2023 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Sementara, jumlah masing-masing soal SKD CPNS 2023 materi TWK 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 soal.
Sebagai informasi, untuk TWK dan TIU, jawaban benar akan bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.
Untuk TKP, bobot jawaban benar berkisar antara 1 hingga 5, sementara tidak menjawab akan memberikan nilai 0.
Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat
Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.