Foto Telanjang Tahanan Disebar

Tahanan Polres Mabar Difoto Telanjang Jadi Tersangka Penggelapan Uang

Selain itu RDL juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RDL menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat telah menetapkan RDL (38) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Dtour Pesona Indonesia (DPI). RDL ini sebelumnya mendapatkan perlakuan tak etis saat mendekam di ruang tahanan Polres Manggarai Barat

Pria 38 tahun itu difoto dalam kondisi telanjang. Foto tersebut kemudian sampai ke N, orang yang melaporkan RDL ke polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan. Foto telanjang RDL lantas disebar N ke whatsapp grup internal perusahaan. 

Diketahui N adalah Direktur Utama PT DPI, dia juga menjabat sebagai owner Hotel Loccal Colecction, salah satu unit usaha perseroan terbatas milik PT DPI. Sebelumnya RDL pernah bekerja di hotel itu sebagai Chef Accounting. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Polres Manggarai Barat Difoto Keadaan Telanjang, Disebar di Grup Whatsapp

"Tersangka RDL asal Manggarai Barat ini, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, Rabu 8 November 2023.

Kapolres Ari menjelaskan dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 RDL diduga melakukan penggelapan uang kas Hotel Loccal Collection sebesar Rp159.6 juta. 

Selain itu RDL juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.

"Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta," jelas Ari Satmoko.

Baca juga: N Bantah Sebarkan Foto Telanjang Tahanan Polres Manggarai Barat ke Publik

Setelah terus dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, diketahui total uang yang digelapkan RDL baik uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah. "Jadi total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta," tambahnya.

Ari menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah manajemen PT Dtour Pesona Indonesia melakukan audit internal. "Ternyata selisih alias jumlah kerugian mencapai Rp 444,9 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban Foto Telanjang

RDL sebelumnya mendapatkan perlakuan tak etis saat mendekam di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. Pria 38 itu difoto dalam keadaan telanjang dalam ruang tahanan. Foto itu kemudian tersebar ke grup WhatsApp Speed Dtour, grup internal Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Tanam 600 Pohon di Lahan Tidur

Foto telanjang RDL itu dikirim oleh N, owner Hotel Loccal Collection ke grup Speed Dtour. Ada sejumlah foto yang dikirim, empat dari foto itu menampilkan RDL dalam kondisi telanjang hanya mengenakan celana dalam, sementara foto lainnya RDL sedang memegang sebuah surat.

Saat mengirim foto ke grup tersebut, N juga menuliskan narasi yang berbunyi "Saya berharap ini adalah yang terakhir saya memasukkan karyawan sendiri ke penjara. Bekerjalah dengan baik dan jujur dan selalu loyal terhadap perusahaan. Kita mencari makan bersama-sama dan kita seperti satu keluarga. Sebenarnya saya sedih dan kecewa harus melakukan proses hukum seperti ini".

Keluarga RDL telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Barat, dan hingga kini kasus tersebut masih berproses di kepolisian. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved