Berita Timor Tengah Selatan

Pemilik Lahan Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan 

Setelah uang masuk ke masing-masing rekening ungkap Irsan, uang tersebut menjadi milik pengguna rekening yang bersangkutan. 

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
GANTI RUGI - Sebanyak 34 pemilik lahan dengan total 38 bidang menerima ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Temef di halaman Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (kanca) Soe, Selasa, 7 November 2023. 

"Kita tentunya berharap agar masyarakat dapat mempergunakan uang tersebut dengan baik untuk keperluan mereka dan untuk hal-hal yang bermanfaat," imbuhnya. 

Sementara, Beny Malelak, PPK Pengadaan tanah BWS NT.II menjelaskan tersisa 3 bidang yang tertunda pembayarannya. 

Baca juga: Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Temef Masih Berproses, Ini Penjelasan PPK Pengadaan Lahan

"Terkait pengadaan tanah untuk bendungan Temef, saat ini kita sudah masuk tahap ketiga pembayaran. Dari total bidang 555 bidang, yang kita proses di pengadaan tanah itu tanah yang berstatus milik masyarakat berjumlah 310 bidang. Ditambah dengan pembayaran hari ini maka tersisa 3 bidang yang tertunda pembayarannya. Dengan demikian total ganti rugi tanah milik masyarakat sudah dilakukan oleh negara," bebernya.

Tiga bidang tersisa yang dimaksud kata Beny, dokumennya akan diperiksa dan diperbaiki untuk secepatnya dibayarkan.

"Tiga bidang yang tersisa ini nanti kita periksa lagi dokumennya kemudian BPN memperbaiki dan melakukan validasi lagi dokumennya lalu dikirim ke balai sungai dan balai sungai mengusulkan lagi untuk pembayaran 3 bidang tersebut," tuturnya. 

"Untuk kecepatan pembayaran ini tergantung dari masyarakat dan BPN untuk mempercepat urusan administrasi," tambahnya. 

Baca juga: SADIS! Warga TTS Bawa Kepala Korban Pembunuhan Sejauh 15 Kilometer, Disimpan Dalam Goa Temef

Dikatakan, pihaknya berupaya agar masyarakat mendapatkan hak-hak mereka.

"Kami dari sisi pengadaan tanah, pada prinsipnya kami melaksanakan tahapan-tahapan yang ada, sampai masyarakat mendapatkan hak-hak mereka," ujarnya. 

Dirinya menyampaikan, total pembayaran pada tahap satu sebesar Rp. 16. 782.026.511. Kemudian total pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 11.296.692.972 dan total pembayaran pada tahap ketiga sebesar Rp. 3.962.564.091.

Pada kesempatan yang sama, Irsan Junud, Pimpinan BRI Cabang Soe mengatakan pihaknya turut memperlancar pembayaran ganti rugi tersebut.

"Ini merupakan kali ketiga penyaluran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan bendungan Temef. Kami membantu memperlancar pembayaran sehingga dari pihak kami tidak ada kendala apa-apa baik pada pembukaan rekening maupun pembagian buku tabungan dan ATM. Semua berjalan lancar, karena ketika instruksinya jelas dari lembaga-lembaga terkait dengan jumlahnya kami akan memprosesnya langsung kepada penerima. Selanjutnya para penerima menjadi penabung biasa," terangnya. 

 


Dikatakan, koordinasi pembayaran ini berjalan lancar.

"Kita senang karena semuanya berjalan lancar dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sangat baik. Sebelum penyerahan hari ini, kita sudah melakukan rapat bersama pihak BPN dan BWS sehingga semuanya lancar," katanya.

Setelah uang masuk ke masing-masing rekening ungkap Irsan, uang tersebut menjadi milik pengguna rekening yang bersangkutan. 

Tampak turut hadir pada kesempatan ini pihak yang mewakili bupati TTS, perwakilan Kejari TTS, perwakilan Polres TTS, perwakilan Kodim 1621 TTS dan masyarakat penerima ganti rugi pengadaan tanah pembangunan bendungan Temef. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved