Penyelundupan Narkoba
TNI Sita 10 Kg Sabu yang Diselundupkan Warga NTB dari Malaysia
Prajurit TNI Satgas Artileri Lapangan 10 Brajamusti menggagalkan upaya pengedar narkoba yang menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.
POS-KUPANG.COM, PONTIANAK - Prajurit TNI Satgas Artileri Lapangan 10 Brajamusti menggagalkan upaya pengedar narkoba yang menyelundupkan 10 kg sabu dari perbatasan Malaysia-Indonesia di Provinsi Kalimantan Barat, Minggu.
Tersangka ditangkap saat menyelundupkan paket narkoba tersebut ke Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, kata Juru Bicara Kodam XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram.
Tersangka yang diketahui bernama RD merupakan warga negara Indonesia asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ujarnya seraya menambahkan bahwa RD merupakan pekerja perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Muharram mengatakan, RD berisiko menyelundupkan paket sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan janji bayaran yang baik dari gembong narkoba yang memesannya.
Satgas perbatasan memergoki RD membawa paket narkoba tersebut saat melakukan patroli rutin di jalur "informal" Desa Enteli pada Minggu pukul 04.15 waktu setempat, ujarnya.
RD menyita 10 kantong teh celup berisi 10 kg sabu dari RD yang akan menyerahkan paket tersebut kepada contact person di lingkungan Balai Karangan, kata Muharram.
Barang bukti kejahatan RD diamankan di Makodam XII Tanjungpura untuk kemudian diserahkan ke kepolisian setempat untuk penyidikan, ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyelundupan 1 Anak Komodo Digagalkan di Labuan Bajo, Pelaku Simpan dalam Tas Ransel
Wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia masih rentan terhadap operasi perdagangan narkoba transnasional.
Pada 27 Oktober 2023, misalnya, aparat TNI juga berhasil menggagalkan upaya pengedar narkoba yang menyelundupkan 11,08 kg sabu ke kawasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ujarnya.
Pengedar narkoba dalam negeri dan transnasional menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.
Nilai perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus peredaran narkoba yang terus meningkat.
Survei gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta.
Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan sekitar 180 dari 10 ribu penduduk Indonesia pada kelompok usia 15 hingga 64 tahun mengalami kecanduan narkoba.
Pengguna sabu, narkotika, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya dapat berasal dari kalangan masyarakat dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya apa pun.
(antaranews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.