Pilpres 2024

MKMK Segera Putuskan Hasil Pemeriksaan Etik Hakim MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jika tak ada aral melintang Selasa 7 November 2023 pekan depan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil pemeriksaan etik hakim MK.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DIPUTUSKAN – Dalam waktu dekat, MKMK akan mengambil keputusan soal hasil pemeriksaan etik hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. 

POS-KUPANG.COM – Jika tak ada aral melintang, maka Selasa 7 November 2023 pekan depan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan memutuskan hasil pemeriksaan etik terhadap para hakim MK.

Pemeriksaan etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu telah menghantar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju.

Keputusan MK tentang batas usia capres-cawapres itu telah mengundang kontraversi di tengah masyarakat. Dalam situasi inilah muncul 21 laporan yang menggugat keputusan MK soal itu.

Dari 21 laporan tersebut, 9 di antaranya khusus dialamatkan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Atas hal itulah, sehingga MKMK pun mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap para hakim MK termasuk Anwar Usman.

Terhadap langkah MKMK tersebut,  Sekjen PDIP  Hasto Kristiyanto menyatakan  menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Mahkamah Etik. Ia yakin  Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang terbaik dan berkeadilan.

“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama GBK Senayan, Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi merupakan benteng penjaga demokrasi. Oleh karena itu,  keberadaannya tak boleh dikebiri oleh siapa pun termasuk tangan-tangan kekuasaan.

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

Menurut dia, tidak boleh ada satu pihak pun yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga. Apalagi, mengorbankan hukum demi melanggengkan kekuasaan.

“Jadi, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karena hubungan kekeluargaan sehingga hukum dikorbankan,” kata Hasto.

Oleh karena itu ia meminta Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu 1 November 2023.

Temuan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved