Pilpres 2024

Gibran Diserang Bertubi-tubi, Elit Gerindra Kini Angkat Bicara, Singgung Operasi Rahasia

Sejak mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden, Gibran Rakabuming Raka diserang bertubi-tubi

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
kolase POS-KUPANG.COM
BERTUBI-TUBI – Gibran Rakabuming Raka kini mendapatkan serang bertubi-tubi. Serangan itu disebut-sebut sebagai bagian dari operasi rahasia untuk menjegal Wali Kota Solo untuk maju dan bertarung pada Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM -  Sejak mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan serangan bertubi-tubi dari pelbagai kalangan.

Serangan itu semakin dahsyat, setelah hakim Makhamah Konstitusi memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding pada Pilpres 2024 mendatang.

Atas fakta tersebut,  elite Partai Gerindra pun angkat bicara. Apalagi Gibran adalah Putra Sulung Presiden Jokowi yang saat ini maju sebagai calon wakil mendampingi Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto yang maju dari Koalisi Indonesia Maju merupakan  Ketua Umum Partai Gerindra. Saat ini Prabowo juga mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan RI.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan informasi kalau ada sejumlah pihak yang sedang menjalani operasi rahasia untuk menjegal Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto. Hanya saja ia tidak menjelaskan dugaannya tersebut.

"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman, Jumat 3 November 2023 seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menjelaskan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR yang mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Selain itu, kata dia, ada yang melakukan penggiringan opini dengan mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," papar Habiburokhman.

"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.

Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Saat itu, kata dia, Akil terbukti melakukan korupsi saat membuat putusan perkara terkait pilkada. Tapi, kasus rasuah tersebut tak lantas membatalkan putusan MK.

"Misalnya seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi, tetapi putusannya dalam perkara sejumlah sengketa pilkada tak membatalkan putusan tersebut," katanya.

Meski begitu, ia menilai masyarakat telah cerdas dan tak akan mudah diperalat kepentingan politik tertentu.

"Sekarang mungkin ingin mendelegitimasi secara politik. Rakyat sudah cerdas."

"Kalau secara substansi, putusan MK tersebut memberikan hak kepada anak muda untuk bisa berkontestasi dalam kepemiluan yang sangat penting, yaitu Pilpres 2024," katanya.

Masinton Usulkan Hak Angket

Usulan Anggota DPR RI Fraksi PDIP  Masinton Pasaribu untuk membuat hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon dari koleganya di DPR.

Termasuk Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid setuju dengan usul Masinton itu.

"Saya secara pribadi, prinsipnya memahami dan sependapat dengan usulan Pak Masinton sahabat saya," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Anggota DPR RI ini meyakini usulan Masinton berangkat dari keprihatinannya terhadap demokrasi di tanah air.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2023 

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres diduga untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo.

Ditepis Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menampik tudingan operasi rahasia yang disebutkan oleh tim pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bivitri laporan dari 16 akademisi ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah proses terbuka yang tidak ditutup-tutupi.

"Ini kan nggak tertutup, bahwa ini politis atau tidak silakan dinilai," kata Bivitri di Kompas Petang, Kompas TV, Jumat 3 November 2023.

Pernyataan Bivitri tersebut menanggapi isu yang muncul terkait adanya operasi rahasia untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melancarkan jalan Gibran maju sebagai bacawapres Prabowo sangat bermasalah.

"Putusan ini sangat bermasalah dari segi prinsip-prinsip hukum," tegas dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

Ia pun menegaskan bahwa tujuan dari para akademisi yang berharap MKMK bisa menggugurkan putusan MK tentang batas usia capres cawapres itu salah satunya adalah mewujudkan demokrasi yang beradab.

Baca juga: Berita Viral Capres Prabowo Subianto Dicegat Ajudan Untuk Perbaiki Rambut Yang Kusut Dalam Gedung

Baca juga: Prabowo Subianto Unggul Tipis dalam Jajak Pendapat Terbaru Calon Presiden RI

"Tujuan kami adalah negara hukum yang baik dan demokrasi yang beradab," jelasnya.

Bivitri menyatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres itu bermasalah karena ada benturan kepentingan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved