Ketiga menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana "pemberian perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau
dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan pembunuhan, secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan menjadikan orang mati" adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan keempat menyatakan hukum bahwa Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/141/
IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 atas nama Pemohon (Marthen Konay) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Sementara kelima menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/111/IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 dan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/92/IX/2023/Reskrim, tanggal 26 September 2023 maupun Surat Penahanan Lanjutan yang mungkin telah diterbitkan bagi Termohon atas nama Pemohon (Marthen Konay) adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Keenam, memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara dan ketujuh menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon serta kelima membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.