Berita Manggarai Timur
Panwascam Kota Komba Utara Manggarai Timur Bagi Selebaran Tolak Politik Uang Menuju Pemilu 2024
kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Panwaslu Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur melakukan sosialisasi terkait tolak money politic atau politik uang kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tolak politik uang ini dengan membagi-bagikan selebaran yang berisi himbauan tolak politik uang kepada masyarakat berupa himbauan larangan dan sanksi terkait politik uang, Jumat 3 November 2023.
Selebaran ini dibagi-bagikan kepada para pedagang dan masyarakat di Pasar Mukun, para pengusaha tokoh, kios dan warung makan yang ada di Mukun, ibu Kota Kecamatan Kota Komba Utara.
Hadir dalam pembagian selebaran ini semua Komisioner Panwascam Kota Komba Utara bersama seluruh pegawai Sekretariat Panwascam Kecamatan Kota Komba Utara baik PNS maupun non PNS. Kegiatan ini juga diikutsertakan seluruh PKD se-Kecamatan Kota Komba Utara yang terdiri dari 11 desa.
Yanuarius Darma Jeradu,SH, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Komisioner Panwascam Kota Komba Utara, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat siang, menerangkan, kegiatan itu dilakukan pihaknya sebagai pencegahan agar tidak terjadi politik uang pada Pemilu 2024 mendatang sehingga melahirkan Pemilu yang berintegritas.
Baca juga: 3.946 Pelamar Lulus Administrasi PPPK Manggarai Timur, Yustina: Jangan Sia-Siakan Perjuangan Bupati
Adapun selebaran itu, terang Yanuarius, memuat larangan sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 1017 pasal 515 tentang Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu aatau menggunkan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling Iama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000 000.
Dan pasal 523 ayat 1,2,3. Dimana ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Ayat (2) setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam lasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.
Karena itu, kata Yanuarius, pihaknya berharap kepada masyarakat Kota Komba Utara untuk tidak terlibat dalam politik uang, dan bersama-sama menolak politik uang agar dapat menghasilkan Pemilu yang damai dan berintegritas. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.