NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Timor Tengah Selatan Siap Menghadapi Sengketa Pemilu
Objek Sengketa Proses Pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
e. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu;
f. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;
g. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan;
h. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan
i. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
"Setelah menerima permohonan, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan yakni menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi," paparnya.
Dikatakan, Mediasi dilakukan secara tertutup dengan tahapan:
a. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa;
b. perundingan kesepakatan;
c. penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon;
d. penandatanganan berita acara mediasi; dan
e. penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
f. Adjudikasi dilaksanakan dengan agenda:
g. pembacaan permohonan pemohon;
h. pembacaan jawaban termohon;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.