Pilpres 2024

MKMK Bisa Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran Terancam Batal Cawapres

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan pihaknya tidak akan merevisi PKPU 19/2023.

Alasannya, menurut Hasyim, dikarenakan putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023).

MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.

Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.

Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengingatkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat maju capres dan cawapres bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikannya menyikapi peluang dibatalkannya putusan MK terkait seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu, seiring adanya sidang MKMK.

"Kalau keputusan MK itu tidak bisa dirubah karena final dan mengikat, Undang-Undangnya kan begitu," kata Herman.

Anggota Komisi VI DPR RI itu enggan berspekulasi terkait putusan MKMK itu. Menurutnya lebib baik publik menunggu putusan tersebut.

"Sehingga kita juga tidak berspekulasi dengan apa yang sedang berlangsung hari ini, kita tunggu saja sampai pada akhirnya nanti diputuskan," tandasnya. (tribun network/ibz/mar/mam/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved