Gempa Kupang
Ketua DPRD NTT Minta Pemerintah Data Kerusakan Akibat Gempa di Kupang
Emi Nomleni berharap, dampak gempa yang mengguncang Pulau Timor itu tidak mengalami kerusakan parah atau pun sampai ada korban jiwa.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni meminta Pemerintah melakukan pendataan kerusakan akibat gempa di Kupang, Kamis 2 November 2023.
"Kita minta Pemerintah baik Kabupaten Kupang, Kota Kupang maupun Provinsi untuk segera mendata terkait kerusakan yang terjadi," ujar Emi Nomleni saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Kantor DPRD NTT.
Gempa dengan magnitude 6,6 SR yang mengguncang Pulau Timor, khususnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang itu mengakibatkan kerusakan baik rumah warga maupun perkantoran dan tempat ibadah.
Baca juga: Dampak Gempa Bumi 6,6 SR Di Kabupaten Kupang 37 Rumah dan 9 Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Menurut Emi Nomleni, pentingnya melakukan pendataan terhadap dampak yang dari gempa tersebut, agar masyarakat yang terkena dampak bisa dibantu hal-hal yang emergenzy dan dampak lainnya.
"Ini memang bencana. Gempa ini sama sekali kita tidak bisa prediksi. Tadi malam cukup luar biasa gempanya. Jadi kalau memang tidak cukup baik bangunannya pastinya roboh dan mengalami kerusakan," tuturnya.
"BPBD Provinsi harus terus berkoordinasi dengan BPBD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang untuk mendata setiap kerusakan," tambahnya.
Lebih lanjut, Emi Nomleni menyampaikan, dampak gempa memang di luar dari prediksi. Artinya, memang ada bagian yang mudah untuk rusak.
"Mau tidak mau harus ada anggaran untuk memperbaiki dengan segera. Karena yang terkena dampak ini adalah kantor-kantor yang merupakan tempat pelayanan publik yang memang harus segera untuk diselesaikan," ujarnya.
Emi Nomleni berharap, dampak gempa yang mengguncang Pulau Timor itu tidak mengalami kerusakan parah atau pun sampai ada korban jiwa.
"Mudah-mudahan, tidak ada kerusakan yang parah apalagi sampai ada korban jiwa," harapnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.