NTT Memilih
15 Pimpinan Parpol Pengusung Caleg di Manggarai Timur Setujui Draft Surat Suara Pemilu 2024
Selanjutnya draft surat suara tersebut, KPU Manggarai Timur akan diserahkan kepada KPU RI pada tanggal 5 November 2023.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - KPU Manggarai Timur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur Untuk Pengisian Pada Surat Suara.
Rakor ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 2 November 2023.
Rakor ini dengan menghadirkan 15 pimpinan partai politik (Parpol) dan atau perwakilan Pimpinan Parpol pengusung Calon Legislatif (Caleg) Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Manggarai Timur Terima Pengajuan Berkas Perbaikan Bacaleg 15 Partai Politik
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Manggarai Timur, Hubertus Servus , kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan, KPU Manggarai Timur melaksanakan Rakor Sosialiasi Pengisian dan Verifikasi data calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk pengisian pada surat suara.
Melalui kegiatan itu, KPU meminta kepada pimpinan Parpol untuk mengecek kesesuaian nama partai, lambang partai, nomor urut partai. Selain itu kebenaran dan kesesuaian nama calon, nomor urut calon, gelar Calon dan sesuai Dapil masing-masing pada draft surat suara.
"Dan kita sudah laksanakan itu saat Rapat Koordinasi itu terhadap 15 Parpol Peserta Pemilu yang mengusulkan nama Calon DPRD dan semuanya menyatakan setuju terhadap draft surat suara dimana di dalamnya ada nama-nama calon dari 15 Parpol yang mengajukan Calon DPRD di Kabupaten Manggarai Timur dari 5 Dapil yang ada,"terangnya.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Desa Mondu, Warga Antusias Borong Beras Murah
"Kita minta pimpinan Parpol maupun perwakilan tadi untuk mengeceknya secara baik-baik karena ini tanggungjawab terhadap 30 orang Caleg dan mereka cek satu persatu setiap nama dan Dapil," Sambungnya.
Hubertus menerangkan, setelah Parpol menyetujui hal tersebut, pihak KPU meminta kepada masing-masing Parpol untuk menandatangani berita acara (BA) persetujuan terhadap draft surat suara itu.
Selanjutnya draft surat suara tersebut, KPU Manggarai Timur akan diserahkan kepada KPU RI pada tanggal 5 November 2023.
Nantinya dari situ menjadi dasar bagi KPU RI mencetak surat suara berdasarkan daftar calon tetap (DCT) yang sudah diajukan oleh Parpol masing-masing dan juga sudah disetujui untuk dimasukan dalam surat suara. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.