Jumat, 10 April 2026

Berita Ende

Pembangunan Rumah Warga eks Tim-tim di Ende Terkendala Lahan, Pemerintah Diharapkan Beri Solusi

Atas perjuangan tersebut, pihaknya mendapatkan lokasi yang siap untuk dibangun perumahan bagi warga eks Timor Timur seluas 115 ha

|
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
via Intisari.grid.ID
Ilustrasi Gambaran kamp pengungsi yang ditempati warga eks Timor Timur di NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 3.100 warga eks Timor Timur (Tim-tim) yang selama ini mendiami Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki rumah layak huni.

Ketua Komite Korban eks Timor Timur Kabupaten Ende Peto Antonius kepada sejumlah wartawan, Rabu 1 November 2023 mengatakan, sebagai pengurus pihaknya telah memperjuangkan nasib warga eks Timor Timur yang ada di Kabupaten Ende.

Atas perjuangan tersebut, pihaknya mendapatkan lokasi yang siap untuk dibangun perumahan bagi warga eks Timor Timur seluas 115 ha yang tersebar di empat kecamatan yakni di Kecamatan Lepembusu Keli Soke, Detukeli, Kota Baru, dan Wewaria.

Baca juga: Pasca Kebakaran, Seknas SPAB Kemendikbud RI Tinjau Langsung Kondisi SMPN 1 dan SMPN 2 Ende

Meskipun perjuangannya sudah mencapai titik terang, namun pemda dalam hal ini Bupati Ende tidak ingin menandatangani surat penetapan lahan karena tidak ada penyerahan lahan dari pemilik tanah.

Para pemilik tanah yang tersebar di empat kecamatan tersebut memiliki alasan tersendiri kenapa mereka tidak menyerahkan lahan ke Bupati Ende. Hal itu karena mereka takut lahan tersebut nantinya menjadi aset pemda.

Mereka malah ingin menyerahkan lahan tersebut kepada Komite Korban Eks Tim-tim sebab para korban nanti dijadikan sebagai masyarakat adat setempat.

"Karena perbedaan pandangan itu, makanya perjuangan ini masih belum bisa terwujud. Kita ingin pemda agar mencari solusi terbaik atas masalah ini," ungkapnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Ende Ungkap Kerugian Kebakaran SMPN 1 dan 2 Ende Capai Rp 2,6 Miliar

Menanggapi permasalah tersebut, pengacara nasional Asal Kabupaten Ende, Adrianus Pala, S.H., M.H., kepada wartawan mengatakan, seharusnya pemerintah harus mencari solusi terbaik atas masalah tersebut.

Ia mengusulkan supaya pemerintah daerah Kabupaten Ende harus segera bekoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan terbaik sehingga warga eks Tim-tim tidak menjadi korban ketidakadilan.

"Kemudian kita minta supaya pemerintah daerah segera tanda tangan SK penetapan lahan karena sudah ada alokasi perumahan dari Kementrian PUPR RI sebanyak 3.100 unit rumah. Ini sinyal baik bagi saudara kita warga eks Tim-tim," ungkapnya.

Pengacara muda itu menambahkan bahwa, permasalahan teknis harusnya tidak menjadi penghalang perjuangan warga eks Tim-tim asalkan para pihak mempunyai niat baik (good will) untuk mewujudkan keadilan bagi warga eks Tim-tim. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved