Breaking News

NTT Memilih

KPU Malaka Terima Satu Aduan Masyarakat Terkait Pengumuman DCS

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa sore 29 Agustus 2023.

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu di ruang kerjanya di Betun, Selasa 29 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka menerima sebanyak satu aduan atau masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS

Pengaduan ini ditujukan kepada 17 orang bakal calon legislatif ( Bacaleg ) yang tersebar di sebelas partai politik. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM di Betun, Selasa sore 29 Agustus 2023.

Baca juga: Rincian Jenazah PMI Non Prosedural Sesuai Daerah Asal, Malaka Terbanyak

Dikatakan, tanggapan masyarakat ini terkait dengan status pekerjaan Bacaleg yang namanya sudah diumumkan di daftar calon sementara beberapa waktu yang lalu. 

Pihaknya sudah menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 bahwa tanggal 29 Agustus 2023 adalah rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat, tanggal 29-31 Agustus 2023 KPU Kabupaten Malaka menyampaikan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS

Dan selanjutnya, tanggal 1-7 September 2023 partai politik politik akan menyampaikan kembali hasil klarifikasi kepada KPU Kabupaten Malaka. Setelah itu baru pihaknya melakukan rapat pleno untuk menentukan status dari hasil klarifikasi terhadap beberapa Bacaleg yang mendapatkan masukan dan tanggapan yang dimaksud.

"Apabila partai politik tidak menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU Kabupaten Malaka maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar dan bacaleg yang dilaporkan melalui masukkan dan tanggapan masyarakat ditetapkan tidak memenuhi syarat," tandasnya. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved