Berita Sumba Timur

Permohonan Restorative Justice Terkabul, Kejari Sumba Timur Kembalikan Lima Tersangka ke Keluarga

Penyerahan kelima tersangka tidak pidana penganiayaan dan Penganiayaan secara bersama-sama itu berlangsung haru dan dilakukan Kajari Sumba Timur

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Para tersangka tindak pidana yang dikabulkan proses restotive justice oleh Kejaksaan Agung sedang menunggu dikembalikan kepada keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat 27 Oktober 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Menindaklanjuti Keputusan Kejaksaan Agung terhadap permohonan restorative justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi mengembalikan lima pelaku tindak pidana ke keluarganya masing–masing, Jumat 27 Oktober 2023.

Penyerahan kelima tersangka tidak pidana penganiayaan dan Penganiayaan secara bersama-sama itu berlangsung haru dan dilakukan Kajari Sumba Timur, Victoris P. Purba yang diwakili Kasi Intel, Abdul Haris.

Satu per satu tersangka tindak pidana dilepaskan borgol dan rompi tahanannya, kemudian mendapatkan pencerahan dan nasehat dari Kasi Intel selaku Plh. Kajari Sumba Timur, Abdul Haris didampingi Kasi Pidana Khusus, Muhammad Rony.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Ajak Masyarakat Cerdas Gunakan Obat

Abdul Haris meminta agar para tersangka tindak pidana tetap menjaga perilakunya setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat, dan jangan pernah mengulangi perbuatannya.

“Ingat restorative justice ini diperjuangkan dan kemudian dikabulkan setelah lalui proses dan pertimbangan dan keyakinan bahwa saudara tidak akan melakukan tindak pidana serupa juga lainnya dikemudian hari. Jalin kembali eratnya hubungan kekeluargaan dan sosial kemasyarakatan,” tegas Abdul Haris.

Para pelaku tindak pidana itu kemudian diterima kembali dengan haru dan suka cita oleh keluarganya yang telah menunggu bersama tokoh masyarakat, pemerintahan dan agama.

Baca juga: Punya 33 Sekolah Penggerak, Pemkab Sumba Timur Raih dari Penghargaan Kemendikbud Ristek RI

Di tempat yang sama, Kasie Pidum Muhammad Rony yang juga sebelumnya bertindak sebagai fasilitator terjadinya mediasi dan kemudian ditindaklanjuti dengan gelaran RJ itu menekankan agar para pelaku yang sebelumnya menyandang status tersangka itu untuk dengan sangat belajar dari kasus yang telah terjadi dan kembali menjalin hubungan baik dengan sesamanya.

“Harus disadari bahwasanya tujuan RJ ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” tegas  Muhammad Rony.

Hingga Tahun 2023, Kejari Sumba Timur telah menyelesaikan 11 kasus melalui Restorative Justice dan jumlahnya tertinggi untuk semua Kejari se-NTT. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved