Berita Alor

Mangkir dari Tugas, Polres Alor Terbitkan Surat DPO Brigpol Andreas

apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas, bisa melaporkan melalui Hotline Propam Polres Alor.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mangkir dari Tugas, Polres Alor Terbitkan Surat DPO Brigpol Andreas
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES ALOR
DPO - Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO setelah salah satu anggotanya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi (38) mangkir dari tugas dan jabatannya sebagai Bintara Polres Alor.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polres Alor menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah salah satu anggotanya, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi (38) mangkir dari tugas dan jabatannya sebagai Bintara Polres Alor.

Brigpol Andreas diketahui telah meninggalkan tugas selama 81 hari, dan tidak mengindahkan 3 kali pemanggilan dari Seksi Propam Polres Alor.

Kasi Propam Polres Alor, IPTU I Gusti Arya Putra membenarkan hal tersebut.

"Kami telah mengeluarkan surat DPO Brigpol Andreas bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023. Yang bersangkutan sudah tidak bertugas selama 81 hari, tanpa keterangan yang jelas," ujarnya, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca juga: Pesparani Anak Kabupaten Alor Wakili NTT di Tingkat Nasional

Atas pelanggaran Kode etik tersebut, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Junto Pasal 53 Ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Terkait hal ini, Iptu I Gusti Arya Putra menyampaikan bahwa apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas, bisa melaporkan melalui Hotline Propam Polres Alor.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor Hotline Seksi Propam Polres Alor di nomor 08247649681," pungkasnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved