Kecelakaan Tunggal di Manggarai Barat
Tak Ditanggung BPJS, Korban Kecelakaan Pikap di Lembor Manggarai Barat Kritis Butuh Pertolongan
Adapun korban yang tengah dirawat di RSUD Komodo antara lain, Yuliana Jemamut, Andreas Jemahan, Tomas Emor, dan Bonefansius Laus.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kecelakaan tunggal menimpa mobil Pikap jenis Suzuki Carry yang mengangkut 7 orang di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Dalam kejadian itu 3 orang meninggal dunia.
Sementara 4 korban lainnya saat kritis dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Komodo, Labuan Bajo. Sayangnya biaya perawatan empat korban tersebut tidak ditanggung BPJS, mereka dikategorikan sebagai pasien umum.
"Karena tidak bisa menggunakan BPJS mereka dijadikan pasien umum. Ini yang sedang kami pikirkan," ungkap keluarga korban, Rikardus Nompa, Selasa 24 Oktober 2023 malam.
Rikardus menyebut, biaya perawatan para korban yang tengah dirawat maupun yang sudah meninggal tidak bisa dicover BPJS, begitupun Jasa Raharja karena terkendala dokumen mobil.
"Kami sempat mengajukan ke pihak Jasa Raharja tetapi sistem pengisian data mobil ditolak karena pemilik mobil tidak pernah membayar asuransi jiwa sejak mobil dibeli sampai sekarang," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Cek Kesiapan Pasukan Operasi Mantap Brata
Keluarga sangat membutuhkan uluran tangan dari berbagai pihak untuk meringankan beban biaya rumah sakit.
"Kita sangat memohon bantuan untuk biaya pengobatan saudara-saudari yang tengah dirawat di rumah sakit. Semoga ada pihak terkait dan orang baik yang tergerak hati," ucapnya.
Adapun korban yang tengah dirawat di RSUD Komodo antara lain, Yuliana Jemamut, Andreas Jemahan, Tomas Emor, dan Bonefansius Laus.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Febronia Animan menjelaskan para korban bisa dicover BPJS asalkan ada laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
Selain itu para korban juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
"Kalau kecelakaan tunggal dan di laporan kepolisian menerangkan bahwa itu kecelakaan tunggal berarti dicover BPJS, apabila yang bersangkutan sudah jadi peserta BPJS kesehatan," jelasnya.
Febronia menyebut BPJS tidak menjamin apabila korban tidak terdaftar sebagai peserta. Selain itu jika kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan ganda berarti merupakan ranah dari Jasa Raharja. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.