Berita Flores Timur
Pemda Flores Timur Ajukan Ranperda Pajak
Yordan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) kepada DPRD Flores Timur dalam rapat paripurna, Kamis 19 Oktober 2023.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yosep Paron Kabon, yang dihadiri Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi bersama tiga pimpinan DPRD fFlores Timur.
Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Flores Timur.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Ranperda PDRD.
Baca juga: Respon Pemda Flores Timur Soal Tuntutan Warga Copot Kades Ilepati Diduga Korupsi
"Rancangan Perda ini merupakan pelaksanaan atas amanat UU HKPD dan melakukan reklasifikasi atas PDRD yang bertujuan untuk menurunkan biaya administratif dan biaya kepatuhan (administrative and complience cost) melalui restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis," katanya.
Dijelaskan, Perda ini juga mengatur tentang Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Provinsi, tanpa menambah beban Wajib Pajak.
Selain tentang hukum materiil PDRD meliputi subjek dan objek PDRD, Perda ini juga mengatur tentang hukum formil meliputi tata cara pemungutan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi.
Usai penjelasan Penjabat Bupati, acara dilanjutkan dengan penyerahan bahan kepada fraksi-fraksi DPRD dan selanjutnya akan disosialisasikan ke 19 Kecamatan pada tanggal 23 sampai 27 Oktober 2023.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan, ancangan Peraturan Daerah ini telah melalui kajian baik mengenai potensi maupun struktur tarif terhadap setiap jenis dan objek PDRD.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Tiri di Flores Timur Setubuhi Putrinya Hingga Hamil
Yordan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah yang menggambarkan basis pajak dan retribusi daerah yang sesungguhnya," katanya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.