Seleksi CPNS 2023

INILAH Nilai Ambang Batas CPNS 2023 Pelamar Jalur Khusus, Passing Grade TIU Cumlaude dan Diaspora 85

KemenPAN-RB telah menetapkan Nilai Ambang Batas CPNS 2023 untuk Pelamar Jalur Khusus, Passing Grade TIU cumlaude dan Diaspora 85

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Pelamar Jalur Khusus/ Peserta ujian SKD CPNS saat masuk ruangan ujian di SMKN I Aesesa di Kabupaten Nagekeo, Selasa (13/11/2018) - Inilah Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK, Passing Grade TIU Cumlaude 85 

POS-KUPANG.COM -  Passing Grade atau Nilai Ambang Batas menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para Peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK pada tahap Ujian Kompetensi Dasar atau Ujian SKD agar lulus CPNS atau PPPK. 

Nah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menetapkan passing grade (PG) atau Nilai Ambang Batas untuk Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023. 

Penetapan Nilai Ambang Batas atau passing grade CPNS 2023 dan PPPK terbagi dalam dua kelompok. 

Kelompok Pelamar Umum dan Pelamar Jalur Khusus seperti Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas atau berkebutuhan khusus dan Putra-Putri Papua.

Baca juga: Waspada Penipuan dengan Modus Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK Tanpa Test, BKN Sebut Surat Palsu

Seleksi Kompensi Dasar terdiri dari tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap jenis mempunyai Nilai Ambang Batas sendiri. 

Untuk Pelamar Jalur Khusus, Nilai Ambang Batas 

Jika Nilai Kumulatif pelamar umum tahun ini  550 dengan rincian

- TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.

Baca juga: Beredar Informasi Pengangkatan CPNS 2023 & PPPK 2023 Tanpa Tes, Begini Tanggapan BKN

- TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

- TKP yang terdiri atas 45 soal, yakni 166.

Maka, Nilai Ambang Batas Pelamar Jalur Khusus adalah:

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311.

Sementara, nilai TIU paling rendah 85.

Sementara, peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286.

Nilai TIU paling rendah, yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Kisi-kisi SKD CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP Agar Lolos CASN 2023

Bobot SKD CPNS 2023

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5.

Namun, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5.

Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved