Berita Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Polisi
Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan alasan ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan, Firli Bahuri meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.
Firli Bahuri sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (20/101) kemarin pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Besok
Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. Ia hanya berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli Bahuri tersebut. KPK, terang dia, juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata Ghufron.
Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Dalam surat itu Firli Bahuri beralasan tidak bisa hadir karena sudah ada agenda kedinasan lain yang bertepatan dengan jadwal pemanggilan.
Selain itu Firli Bahuri juga mengaku masih belum menguasai materi penyidikan dalam kasus tersebut sehingga belum bisa hadir.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro aja," ucapnya.
Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang untuk Firli Bahuri yang dijadwalkan pada pekan depan. Ade mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri pada Selasa (24/10) pekan depan. Surat panggilan ulang tersebut juga sudah diterima oleh pihak KPK kemarin.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi dan untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI. Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.