Berita Kota Kupang

Kejari Kota Kupang Keluarkan Barang Bukti 420 Liter Minyak Tanah di Rupbasan Kupang

berita acara tersebut untuk kemudian dilakukan pengeluaran barang rampasan negara titipan Kejari Kota Kupang.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOK. RUPBASAN KUPANG
PETUGAS - Salah satu petugas Rupbasan Kupang saat mengeluarkan BB Minyak Tanah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Pidum Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Kupang kembali mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang pada, Kamis 19 Oktober 2023.

Tiba sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Pidum Kejari Kota Kupang itu yang dipimpin Putri Junita Ashari selaku Staf Pidum langsung disambut hangat oleh Kasubdi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur.

Usai menyambut tim Pidum Kejari Kota Kupang, Imang Blegur memerintahkan Petugas Minhara untuk melakukan pengecekan fisik dan membuat berita acara pengeluaran barang bukti titipan APH tersebut.

Kunjungan Tim Pidum Kejari Kota Kupang itu dalam rangka pengeluaran Barang Rampasan perkara tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas berupa minyak tanah sebanyak 12 jerigen 35 liter atau kurang lebih 420 liter.

Baca juga: Shinta Widari Aklamasi Kembali Pimpin WHDI Kota Kupang

Pengeluaran barang bukti  tersebut sehubungan dengan telah selesai dilaksanakannya proses penuntutan dan dinyatakan Barang Bukti tersebut dirampas untuk negara.

Usai membuat berita acara pengeluaran, Kepala Rupbasan Kelas I Kupang Sahid Andriyanto Arief kemudian menandatangani berita acara tersebut untuk kemudian dilakukan pengeluaran barang rampasan negara titipan Kejari Kota Kupang.

Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah inkracht ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Kupang bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Kupang. 

"Kami harapkan basan baran yang masih ada di Rupbasan Kupang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dapat diselesaikan dengan segera," ungkap Andri. 

Rupbasan Kupang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved