Pilpres 2024

BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

MK menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

|
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Prabowo Bidik Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved