Pilpres 2024

Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, Gerindra Manggarai Barat: Kami Hormati

Diketahui DPC Gerindra Manggarai Barat sebelumnya mengusulkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
RAPAT - Suasana rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Gerindra Manggarai Barat sebelumnya mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Mahakamah Kontitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPC Partai Gerindra Manggarai Barat menghormati keputusan itu.

Diketahui DPC Gerindra Manggarai Barat sebelumnya mengusulkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dengan putusan itu otomatis Gibran tak bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024, sebab usianya belum 40 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

"Ya kami sangat menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPC Partai Gerindra Manggarai Barat Yosef Suhardi, Senin 16 Oktober 2023.

Baca juga: Gerindra Manggarai Barat Usul Gibran jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024

MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin 16 Oktober 2023.
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sebelum adanya keputusan MK ini, sejumlah pengurus cabang hingga organisasi sayap Partai Gerindra ramai-ramai mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menyebut manuver Partai Gerindra itu dimaknai sebagai bentuk tekanan politik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan terkait usia capres dan cawapres.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

"Sikap politik Gerindra ini diduga berkaitan dengan keinginan Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo saat ini," kata Ahmad Atang, dihubungi Pos Kupang belum lama ini.

Ahmad menilai, salah satu faktor yang membuat Prabowo belum menentukan cawapresnya karena MK belum memutuskan batas minimal usia capres dan cawapres.

Dia melihat arus dukungan Partai Gerindra untuk memasangkan Prabowo dan Gibran sangat terstruktur mulai dari pusat hingga pengurus daerah, dia menduga itu disengaja. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved