Berita Flores Timur

Dugaan Korupsi Proyek Talud Gekeng Derang di Flores Timur Seret Tiga Tersangka

Ia menjelaskan, tersangka CS sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka, sementara ELLS dan YKD masih mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga orang jadi tersangka dugaan korupsi talud Gekeng Derang di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan longsor di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, telah menyeret tiga orang tersangka berinisial, ELLS, YKD, dan, CS.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur. Jaksa menghitung kerugian negara mencapai Rp 888.811.000 dari total anggaran Rp 5,2 miliar yang bersumber dari BNPB tahun 2020 itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan ELLS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi, dan CS sebagai pelaksana lapangan tanpa dasar hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Desa Waibao di Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Telah dilakukan penetapan tersangka dalam perkara korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran," katanya melalui keterangan tertulis pukul 20.41 Wita.

Ia menjelaskan, tersangka CS sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka, sementara ELLS dan YKD masih mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Tersangka ELLS dan YKD akan dilakukan pemanggilan, dan dijadwalkan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023," katanya.

Cornelis menambahkan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Nagi guna memastikan status kesehatannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved