Seleksi CPNS 2023

Tegas, BKN:Ingatkan Pelamar, Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberi peringatan tegas kepada pelamar, Masa Sanggah bukan untuk memperbaiki Kesalahan Input Berkas

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Peringatan BKN untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2023/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Tegas, BKN Ingatkan Pelamar, Masa Sanggah bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Data 

POS-KUPANG.COM -Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberi peringatan tegas kepada pelamar bahwa Masa Sanggah bukan untuk memperbaiki Kesalahan Input Berkas.

Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen Kamis 12 Oktober 2023.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegas Suharmen.

Seperti diketahui Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah ditutup pada 11 Oktober 2023.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup,Ini Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kejaksaan 2023,Cek Formasi Paling Diminati

Setelah pendaftaran ditutup, Suharmen mengatakan, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.

"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," ujar Suharmen.

Berdasarkan jadwal terbaru, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Oktober 2023.

Kemudian akan diikuti dengan tahapan masa sanggah dan jawab sanggah.

Saat masa sanggah, pelamar mempunyai kesempatan menyanggah sebanyak 1 kali yang berlangsung selama 3 hari.

Baca juga: Berita Penting dari BKN, Peserta Seleksi CPNS 2023 & PPPK Sudah Bisa Cetak Kartu Pendaftaran

Kemudian sanggahan tersebut akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi.

Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved