Seleksi CPNS 2023
Berita Penting dari BKN, Peserta Seleksi CPNS 2023 & PPPK Sudah Bisa Cetak Kartu Pendaftaran
Berita Penting dari BKN, Peserta Seleksi CPNS 2023 & PPPK 2023 yang telah menyelesaikan pendaftaran sudah bisa cetak Kartu Pendaftaran CPNS
POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Penting dari BKN ( Badan Kepegawaian Negara ).
Bagi Peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah menyelesaikan Pendaftaran sudah bisa cetak Kartu Pendaftaran CPNS.
Kabar Penting itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen Kamis 12 Oktober 2023.
Pemerintah resmi menutup Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 pada Rabu 11 Oktober 2023.
Baca juga: Alasan BKN Perpanjang Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Banyak Peserta Belum Submit dan Resume
Sampai dengan Pendaftaran ditutup, total Peserta CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang sudah mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882.
Suharmen menegaskan, perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume.
Adapun dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS sebanyak 945.404.
Sementara, untuk pelamar formasi PPPK, terdiri atas pelamar PPPK guru 439.020, PPPK tenaga kesehatan 388.145, pelamar PPPK tenaga teknis 637.313 (data statistik BKN per-12 Oktober 2023).
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Ditutup,Catat Jadwal SKD,SKB,Penetapan NIP CPNS & NI PPPK 2023
“Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran, mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN," kata Suharmen dalam siaran pers, Kamis 12 Oktober 2023..
Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka.
Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 tanggal 9 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
Deputi Suharmen menyatakan masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar.
"Ini kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” demikian Suharmen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.