Berita Alor
Ahli Waris Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Jasa Raharja, Polres Alor: Orang Tua Awasi Anak
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo didampingi KBO Saltantas Polres Alor
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Dody Hartadi Prasetya menerima santunan dari PT Jasa Raharja di ruang unit Gakkum Satlantas Polres Alor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat melalui Pj. PT Jasa Raharja Wilayah Alor, Agus Prasetiyo didampingi KBO Saltantas Polres Alor, AIPDA Hary Leo Radja, Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, BRIPKA Hadi Guno Santoso, Penyidik Laka Lantas, BRIPKA Harmoko dan Kepala Tata Usaha UPT Pendapatan Wilayah Alor, Lorensius Agung menyerahkan dana santunan kepada Dody Hartadi Prasetya selaku orang tua dari Alm. Nhabil Whardajannah Prasetya.
Nhabil Whardajannah Prasetya merupakan seorang pelajar SMA, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tabrakan antar sepeda motor yang terjadi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 23.55 WITA. Almarhum mendapatkan perawatan di RSUD Kalabahi, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.40 WITA keesokan harinya.
Baca juga: PT. Pos Salurkan Bantuan Bagi 2.941 Anak Stunting di Alor
"Dari hasil koordinasi diperoleh kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan telah terdata di laporan polisi online/IRSMS Korlantas Polri. Jasa Raharja kemudian mendatangi rumah duka untuk menyampaikan rasa empati dan duka cita, sekaligus menyampaikan hak-hak almarhum maupun ahli waris," ujar Agus, Rabu 11 Oktober 2023.
Menurutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku almarhum telah mendapatkan jaminan perawatan maksimal 20 Juta saat menjalani perawatan di RSUD Kalabahi, dan santunan meninggal dunia sebesar 50 juta diberikan ke ahli waris/orang tua melalui transfer rekening langsung setelah berkas pengajuan santunan dinyatakan absah kebenarannya.
"Dana santunan tersebut langsung ditransfer Jasa Raharja kurang dari 24 jam setelah almarhum meninggal dunia. Harapan kami, semoga dana santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan, keluarga sabar dan ikhlas atas musibah yang sedang dihadapi,” ungkap Agus.
Baca juga: Desa Alila Selatan Kabupaten Alor Dinobatkan Jadi Kampung Pancasila
Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polres Alor, Hadi Guno Santoso mengatakan, kasus kecelakaan yang menimpa almarhum melibatkan anak usia produktif di kalangan pelajar.
"Kami menghimbau, pengawasan dan peran serta dari orang tua untuk tidak memberikan ijin mengendarai sepeda motor kepada anaknya yang belum memperoleh SIM dari kepolisian, karena salah satu syarat berkendara di jalan raya wajib telah memiliki SIM dan mengenakan helm saat berkendara," imbaunya.
Lorensius Agung selaku KTU UPT Pendapatan Wilayah Alor juga menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, sudah termasuk pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan Jasa Raharja untuk membantu korban laka lantas, dan saat ini dari tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 20 Desember 2023 tengah berlaku program Tax Amnesty.
Baca juga: SMAN Restorasi Mainang Alor Roboh Akibat Puting Beliung
"Program Tax Amnesty ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) tangan kedua dan seterusnya dari dalam dan luar NTT, diskon PKB 25 persen untuk kendaraan mutasi masuk luar NTT ke wilayah NTT, diskon PKB 3 % sampai dengan 5 % untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon tunggakan PKB 10 % sampai dengan 20 % untuk kendaraan yang menunggak PKB," ungkap Lorensius
Demikian Lorensius menambahkan bahwa program Tax Amnesty bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai periode yang ditetapkan.
"Program Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan sesuai periode yang telah ditetapkan, dari pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan. Ini merupakan bentuk rasa gotong royong membantu masyarakat korban laka lantas dan manfaatkan sebaik-baiknya program Tax Amnesty," imbuhnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.