Berita Nasional
OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.
Hal itu dilakukan OJK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak perbankan Indonesia.
"Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo [Komunikasi dan Informatika]. Kalau lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (9/10).
Angka itu kata Dian akan terus bertambah, seiring dengan pembangunan sistem perbankan yang bisa mendeteksi transaksi judi online. OJK juga sudah meminta pihak bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening tersebut.
"Kami minta agar bank-bank itu melaporkan ke PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," jelas dia.
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun, Mayoritas Pemain Warga Miskin
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengatakan sudah menemukan ribuan rekening bank yang terlibat judi online. Terkait temuan itu Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah meminta OJK untuk memblokir semua rekening tersebut.
Budi mengatakan pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
”Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
”Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.
Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.
Baca juga: Wawancara Eksklusif dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi: Babat Habis Judi Online
”Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.
Pihaknya pun telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening. Semua konten negatif tersebut sudah ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE). (tribun network/ism/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Judi-Online.jpg)