KKB Papua

Membabibuta Serang TNI Polri, Anggota KKB Papua Ini Malah Gemetaran Saat Ditangkap

Salah satu anggota KKB papua bernama Adi Rawai 27 tahun, berhasil ditangkap prajurit TNI Polri setelah bersama komplotannya serang prajurit TNI Polri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SUDAH DITANGKAP – Satgas Ops Damai Cartenz menangkap salah satu anggota KKB Papua, Adi Riwai yang terlibat dalam aksi baku tembak dengan TNI Polri di Kabupaten kepulauan Yapen. Saat ditangkap prajurit TNI Polri mengamankan beberapa senjata api yang dibawanya. 

POS-KUPANG.COM – Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata bernama Adi Rawai 27 tahun, berhasil ditangkap prajurit TNI Polri, setelah berusaha lari menyelamatkan diri dari kejaran aparat keamanan kebanggaan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Yang bersangkutan ditangkap setelah bersama komplotannya nekat menyerang aparat keamanan yang sedang melakukan patroil keamanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Kamis.

Fakta tentang penangkapan Adi Riwai tersebut masih viral di media sosial. Dari tangkapan kamera, peristiwa penangkapan itu setelah Adi Riwai bersama kelompoknya berusaha lari dari kejaran aparat keamanan.

Mereka berniat lari menyelamatkan diri, setelah nekat menyerang tim gabungan TNI Polri yang sedang melakukan patroli keamanan di wilayah Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen.

Tak disebutkan di di wilayah mana Adi Riwai ditangkap dan dengan siapa oknum tersebut melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan yang tergabung dalam Satgas Ops Damai Cartenz tersebut.

Tak terungkap pula di bawah perintah siapakah Adi Riwai bersama komplotannya tersebut melakukan serangan mematikan ke tim gabungan prajurit TNI Polri itu.

Namun terbetik kabar, bahwa kelompok pengacau tersebut menyerang prajurit TNI Polri dengan menggunakan senjata api. Mereka juga membawa sejumlah benda tajam, seperti busur dan anak panah.

Dalam penyerangan tersebut, Kelompok Separatis Teroris tersebut terlebih dahulu menembaki aparat keamanan kebanggaan NKRI itu dengan serentetan tembakan. Akan tetapi, tembakan itu tak satu pun mengenai sasaran.

Mulanya, aparat keamanan tidak meladeni tembakan tersebut. Namun karena serangan itu sangat membahayakan keselamatan, sehingga tembakan balasan pun akhirnya menyalak dari senjata api milik TNI Polri.

Mendengar bunyi tembakan balasan, komplotan pengacau itu langsung menghentikan aksinya. Bahkan ketika terdengar bunyi tembakan kedua, anggota KKB Papua pun langsung mengambil sikap dengan melarikan diri.

Dalam situasi tersebut, prajurit TNI Polri kemudian berusaha melakukan pengejaran. Rupanya usaha tersebut tak sia-sia, karena salah satu anggota KKB Papua bernama Adi Riwai berhasil ditangkap.

Ketika ditangkap, Adi Riwai disebut-sebut gemetaran menghadapi prajurit TNI Polri. Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah benda tajam, seperti busur dan anak panah juga parang. Adi Riwai juga tak memberikan perlawanan ketika dibekuk oleh aparat gabungan TNI Polri. Bahkan berwajah pucat pasi, oknum pria berusia 27 tahun itu pasrah menghadapi keadaan.

Beredar kabar bahwa saat ini Adi Riwai telah diproseshukumkan. Ia juga telah divonis hakim atas tindakan anarkis yang dilakukannya bersama komplotannya tersebt. 

Adi Rawai dijerat pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ditangkapnya Adi Riwai dan dijatuhi hukuman penjara, maka diharapkan agar KKB Papua menyadari tindakannya dengan menghentikan semua perbuatan kejam yang dilakukan selama ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved