Kabar Artis

Hotman Paris Vs ayah Mirna Salihin, Sang Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Jessica soal Celana

Drama kasus Kopi Sianidda yang menyeret Jessica Kumolo Wongso ke penjara kini semakin panas.Kemtian Mirna Salihin yang disbut akibat diracun Jessica

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @hotmanparisofficial dan kolase Youtube
KOPI SIANIDA -- Bongkar Kejanggalan Kasus Kopi Sianida, Hotman Paris Singgung Soal Celana yang Dibuang Jessica Kumala Wongso, Ada Apa? 

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kini telah menjalani masa tahanan 7 tahun.

Heboh kasus kopi sianida, pengacara kondang, Hotman Paris ikut menanggapi.

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (09/10/2023).

Di unggahan itu, Hotman Paris mengunggah sebuah video lawas.

Video lawas itu tampak diambil di tahun 2016 saat ramai kasus kopi sianida.

Di video itu, Hotman tampak diwawancarai di salah satu stasiun TV.

Hotman diminta mengurai pendapatnya soal kasus pelik tersebut.

Bahkan, di acara itu hadir pula ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin

Di video itu, Hotman mengurai kejanggalan-kejanggalan soal ditetapkannya Jessica sebagai tersangka.

Menurut Hotman, kurang masuk akal jika Jessica sengaja meracuni Mirna di tempat umum.

Baca juga: Agnez Mo Dibandingkan dengan Cinta Laura Sejak 14 Tahun,Sang Artis Singgung Vibes & Style: Beda

"Apakah masuk di akal seorang mahasiswa pintar dari Sydney, memesan kopi untuk diracuni, terang-terangan datang di hadapan si korban, di lingkungan penuh korban, dan menunggu sampai sekarat," ujarnya di depan ayah Mirna.

Kedua, Hotman juga menyinggung soal Jessica yang membuang celananya pasca kejadian.

"Yang kedua kalau dikaitkan ke celana kalau tujuannya membuang celana adalah untuk menghilangkan jejak, orang dirinya sendiri jejaknya ada kok di TKP, apalagi celananya," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Adukan Hotman Paris ke Polisi, Bocah di Bawah Umur Sudah Layangkan Somasi: Tak Memiliki Itikad Baik

Ketiga, Hotman tak setuju jika pendapat psikolog dipakai untuk menentukan status tersangka.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved