Berita Sumba Timur

Dinas Dukcapil dan TP PKK Tanda Tangan PKS, Upaya Tingkatkan Pelayanan Adminduk di Sumba Timur

Tujuan PKS untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan untuk pemenuhan kepemilikan Identitas penduduk. 

|
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KERJA SAMA - Kadis Dukcapil Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda bersama Ketua TP PKK Sumba Timur, Ny. Merliaty Praing Simanjuntak berpose usai penandatanganan Perjanjian Kerja sama Peningkatan Payananan Administrasi Kependudukan, Jumat 6 Oktober 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM. Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumba Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Jumat 6 Oktober 2023.

Tujuan PKS untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan untuk pemenuhan kepemilikan Identitas penduduk.  Penduduk itu berada di  setiap penduduk di Desa/Kelurahan dan Kecamatan melalui penerbitan Dokumen Kependudukan secara cepat & tepat.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Dukcapil Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda menjelaskan pihaknya menjalin kerjasama dengan TP PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga yang mendorong dan menggerakan partisipasi penduduk secara berjenjang dari tingkat  Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga kelompok Dasa Wisma. 

Pihakknya berharap kerjasama tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur lebih optimal sehingga cakupan kepemilikan dokumen kependudukan lebih meningkat ditingkat keluarga.

Ketua TP PKK Sumba Timur, Dra. Merliaty Praing Simanjuntak mengungkapkan PKS tetsebut akan diawali dengan pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Lambakara Kecamatan Pahunga Lodu sebagai Kecamatan Model/Percontohan TP PKK Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Samsat Sumba Timur Terima PAD Rp 2,3 Miliar dari Pajak Kendaraan Milik PT MSM

Dalam hal ini, Disdukcapil dan TP PKK secara bersama-sama melayani masyarakat dan membantu pengurusan  Dokumen Kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak,Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan maupun  Dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. 

"Koordinasi dan komunikasi akan dibangun lebih lanjut oleh TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan dengan Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan yang ditempatkan di Kecamatan untuk mempercepat proses peenerbitan Dokumen Kependudukan," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved