Berita Sumba Timur
Dinas Dukcapil dan TP PKK Tanda Tangan PKS, Upaya Tingkatkan Pelayanan Adminduk di Sumba Timur
Tujuan PKS untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan untuk pemenuhan kepemilikan Identitas penduduk.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM. Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumba Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Jumat 6 Oktober 2023.
Tujuan PKS untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan untuk pemenuhan kepemilikan Identitas penduduk. Penduduk itu berada di setiap penduduk di Desa/Kelurahan dan Kecamatan melalui penerbitan Dokumen Kependudukan secara cepat & tepat.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Dukcapil Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda menjelaskan pihaknya menjalin kerjasama dengan TP PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan Keluarga yang mendorong dan menggerakan partisipasi penduduk secara berjenjang dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga kelompok Dasa Wisma.
Pihakknya berharap kerjasama tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur lebih optimal sehingga cakupan kepemilikan dokumen kependudukan lebih meningkat ditingkat keluarga.
Ketua TP PKK Sumba Timur, Dra. Merliaty Praing Simanjuntak mengungkapkan PKS tetsebut akan diawali dengan pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Lambakara Kecamatan Pahunga Lodu sebagai Kecamatan Model/Percontohan TP PKK Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Samsat Sumba Timur Terima PAD Rp 2,3 Miliar dari Pajak Kendaraan Milik PT MSM
Dalam hal ini, Disdukcapil dan TP PKK secara bersama-sama melayani masyarakat dan membantu pengurusan Dokumen Kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak,Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan maupun Dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat.
"Koordinasi dan komunikasi akan dibangun lebih lanjut oleh TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan dengan Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan yang ditempatkan di Kecamatan untuk mempercepat proses peenerbitan Dokumen Kependudukan," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.