Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR Asal NTT sebagai Tersangka

Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan GRT (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUN JATIM
Keluarga korban mendatangi kamar mayat RSUD dr Soetomo, Surabaya, Kamis (5/10/2023). Korban tergeletak lemas di parkiran Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur menetapkan GRT (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas.

GRT yang tinggal di Apartemen Pakuwon City, merupakan anak anggota DPR asal NTT ( Nusa Tenggara Timur ).

Tersangka telah ditahan. "Tersangka sudah dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 5 Oktober," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kasi Humas AKP Haryoko Widhi dan Tim Dokter Forensik RS Dr Soetomo, Dr. Reny dan Dr. Eky.

Menurut Kombes Pol Pasma Royce, perbuatan GRT dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP, maksimal 15 tahun penjara.

GRT dan ayahnya Edward Tanur berasal dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Anggota DPR Asal NTT Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas di Surabaya

Kombes Pol Pasma Royce juga menjelaskan kronologi kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, dijelaskan kasus ini pertama kali dilaporkan oleh GRT ke Polsek Lakarsantri pada Senin (2/10) sekira pukul 05.00 WIB.

GR menyampaikan ada seorang wanita di Apartemen Orchad PTC Room 113.

Piket Polsek Lakarsantri dan anggota Inafis Polrestabes Surabaya turun ke TKP dan melakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa seorang wanita meninggal dunia, ditemukan beberapa kejanggalan.

Tim gabungan melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi yang ada di Apartemen Orchad PTC, tempat hiburan Black Hole PTC, parkiran Lenmarc serta pendalaman CCTV.

Kemudian ada laporan dari ibu DSA ( Dini Sera Afrianti ).

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi-saksi diperiksa secara insentif serta melakukan prarekonstruksi sehingga disimpulkan ada tindak pidana.

Baca juga: Anak Anggota DPR Asal NTT Sempat Gilas Lengan Korban, Berawal dari Cekcok di Tempat Karaoke

Pada Selasa (3/10), korban DSA dan saksi GM, makan bareng di Gwalk. DSA dihubungi salah satu rekannya ke karoke Balck Hole Lenmarc.

Pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GRT teguk miras tequilia jhon di Black Hole Lenmarc.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved