Berita Kabupaten Kupang

Anis Mase: Mantan Koruptor Lebih Baik Dimiskinkan Karena Bisa Regenarasi Lewat Anak Untuk Ikut Caleg

pendaftaran bacaleg rekam jejak mereka sangat teliti sehingga menghasilkan caleg yang betul-betul bersih dari korupsi.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YOHANIS ALRYANTO TAPEHEN
BERI KETERANGAN - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Yohanis Mase (Kedua dari kanan) saat memberikan keterangan di sela kegiatan DPC PDIP, Rabu 4 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang, Yohanis Mase menyambut baik akan Putusan MA yang membatasi mantan napi korupsi ikut caleg.

Namun dirinya lebih suka kalau para napi korupsi dimiskinkan karena mereka meskipun sudah ditutup kemunhkinan maju setelah ada putusan MA namun ada kemungkinan mereka meregenerasi.

"Bapaknya koruptor anaknya bisa maju, lewat segi Undang Undang tidak kena, namun kalau etika politik itu tidak bisa, lebih baik dimiskinkan saja, bagaiamana anakanya bisa maju," ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Karena sangat mungkin terjadi demikian pasalnya menurut dia bisa itu terjadi maka preseden buruk di mata masyarakat bahwa bagaimanan bapaknya korupsi tapi anaknya maju karena oenilaian mereka pasti pakai uang korupsi.

Baca juga: Toyota Hardtop vs Bus di Takari Kabupaten Kupang, Sopir Bus AKDP Patah Tulang

Di PDIP sendiri kata dia hal tersebut tidak ada, bahkan dan pendaftaran bacaleg rekam jejak mereka sangat teliti sehingga menghasilkan caleg yang betul-betul bersih dari korupsi.

"Ibu Mega putuskan orang serti itu tidak boleh, di PDIP sidah putuskam begitu, bisa bikin malu partai," tegasnya.

Untuk para caleg dirinya meminta agar jangan bermimpi kalau mau jadi DPR untuk kaya atau memeprrbaiki ekonomi janhan masuk kesana. Tapi bila mau menjadi pelayan rakyat itulah yang harus masuk kesana.

Soal putusan MA ini juga dia berharap agar para penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu agar independen dan taat pada aturan perundang-undangan.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved