Berita Sikka

Pencuri Bawang di Pasar Alok Diamankan Tim Buser Polres Sikka

Kasus pencurian bawang merah dan bawang putih di Pasar Alok, mulanya dilaporkan salah satu pedagang Nona Rahmawaty ke SPKT Polres Sikka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
TERSANGKA - Tim Buser Polres Sikka membekuk Anton Kewa Ama (48) warga Desa Nangatobong Kecamatan Waigete karena melakukan operasi pencurian bawang di Pasar Alok Kabupaten Sikka, Minggu 1 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Tim Buser Polres Sikka membekuk Anton Kewa Ama (48) warga Desa Nangatobong Kecamatan Waigete karena mencuri bawang di Pasar Alok Kabupaten Sikka, Minggu 1 Oktober 2023.

Kasus pencurian bawang merah dan bawang putih di Pasar Alok, mulanya dilaporkan salah satu pedagang Nona Rahmawaty ke SPKT Polres Sikka, pada Sabtu 30 September 2023.

Korban mengaku selama 10 kali dalam bulan September kehilangan bawang merah dan bawang putih di toko miliknya sehingga total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 8.000.000.

Baca juga: Kejari Sikka Segera Limpahkan Heri Sales dan Iswadi, Tersangka Kasus Korupsi Dana TPG ke Tipikor

Laporan kasus pencurian bawang di Pasar Alok, langsung ditelusuri Unit Buser Reskrim Polres Sikka berdasarkan rekaman CCTV saat aksi Pencurian tersebut.

Selajutnya, Tim Buser Polres Sikka yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Sang Nyoman Parwata bersama Kanit Buser Aiptu L. Rudy Hartono dan anggota mengamankan Antonius Kewa Ama Alias Anton (48) di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sikka dan Kabupaten Larantuka, Minggu 01 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.00 wita.

Saat di interogasi Anton Kewa Ama mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) kantong plastik bawang merah sisa hasil curian, 1 (satu) buah jaket berwarna hitam dan 1 (satu) buah celana berwarna coklat bis hitam saat melakukan aksi pencurian. Uang hasil penjualan sudah habis terpakai untuk kebutuhan sehari hari.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved