Breaking News

Opini

Opini Andre W Koreh: Fenomena Kegagalan Bangunan dan Potensi Kriminalisasi

Opini Andre Koreh: fenomena kegagalan bangunan, potensi kriminalisasi jika gagal paham dan salah prosedur

|
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Dr. Ir. Andre W Koreh, MT 

Dengan demikian, dalil kegagalan bangunan sebagai dasar melakukan dakwaan dan tuntutan  pada para pelaku jasa konstruksi, apalagi dilakukan dengan pemahaman materiil yang tidak tepat, prosedur yang keliru,, serta tidak didasari perhitungan teknis yang akurat, tidak melalui uji laboratorium yang benar, dilakukan oleh tim teknik yang tidak memiliki  kompetensi yang sesuai objek bangunan, tidak memenuhi kriteria sebagai Penilai  Ahli, dan tanpa penugasan oleh Menteri PUPR sebagai pembina jasa konstruksi melalui LPJK, berpotensi terjadinya kriminalisasi pada para pelaku jasa konstruksi .

Kecuali ada dalil lain yang dipakai oleh penegak hukum dan ada alat bukti lain yang digunakan, seperti Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), dan atau gratifikasi , mark up harga , tentunya parameter yang digunakan pun menjadi lain. 

Benteng keadilan terakhir dalam hal seperti ini adalah Majels Hakim yang mulia, untuk bisa menilai kasus2 tersebut sehingga keadilan sosial bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat jasa konstruksi sebagaimana yang terjadi dalam kasus korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh. ( Hakim Perintah Jaksa Keluarkan 5 Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai dari Tahanan, Dakwaan Batal - Serambinews.com)

Bukankah ada adagium penegak hukum , “ lebih baik melepas 100 penjahat, daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah? “ (Penulis Dr. Ir. Andre W Koreh , MT, IPU, ASEAN Eng: Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah NTT, Ketua Pusat Study Jasa Konstruksi UCB Kupang, Dekan FT UCB Kupang).

Baca Opini Pos Kupang Lainnya

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved