Seleksi CPNS 2023
Catat, Ini 5 Informasi Penting Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Wajib Diketahui Calon Pelamar
Catat, Ini 6 Informasi Penting Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Wajib Diketahui Calon Pelamar
POS-KUPANG.COM – Saat ini sedang berlangsung masa Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Masa Pendaftaran Sleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Jadwal itu berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Bagi Anda yang belum mendaftar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, catat baik-baik ini 6 Informasi Penting Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang wajib diketahui Calon Pelamar.
Baca juga: Inilah Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA dengan Gaji Fantastis, BIN hingga Basarnas
Berikut 5 Informasi Penting Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023:
1. Jadwal Tes
Berdasarkan surat edaran BKN, pengumuman pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dilakukan mulai 19 September - 3 Oktober 2023.
Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 pada 20 September - 9 Oktober 2023
Penarikan data final pada 27 sampai 29 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023.
Baca juga: Cek Gaji PNS Lulusan SMA Sebelum Daftar CPNS 2023, Berikut Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA
Lalu, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi dilaksanakan pada 3 sampai 6 November 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 November - 2 Desember 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November - 4 Desember 2023. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 28 November - 7 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan 4 sampai 13 Desember 2023. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 -12 Januari 2024. Terakhir, usul penetapan NI PPPK pada 13 Januari - 11 Februari 2024.
2. Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat melamar berusia 18-35 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani 7.
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
3. Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor NPWP (jika ada), nomor telepon dan email aktif, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis
4. Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis
BKN menjelaskan bahwa proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis sampai saat ini masih berlangsung pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.
Instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.