Berita Malaka

Sekda Malaka Tegaskan ASN dan PPPK Untuk Tidak Terlibat Politik Praktis 

himbauan ke semua yang termasuk dalam kelompok ASN dan PPPK dituntut untuk netral menjelang Pemilu 2024 mendatang ini. 

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si secara tegas mengatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilu 2024 mendatang ini. 

"Terkait dengan regulasi ia tidak mengingat secara pasti namun yang jelas pihaknya yang tergolong dalam kelompok ASN dan PPPK dilarang untuk tidak ikut politik praktis," jawabnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 21 September 2023 pukul 22.25 WITA. 

Dikatakan, terkait dengan larangan ASN dan PPPK yang tidak terlibat praktis ini biasanya ada surat dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur dan Bupati. 

Selanjutnya, himbauan ke semua yang termasuk dalam kelompok ASN dan PPPK dituntut untuk netral menjelang Pemilu 2024 mendatang ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Umakatahan Malaka Temukan Bayi Beserta Ari-ari

"Untuk pemilihan presiden pemilihan legislatif sampai Pilkada ASN dan PPPK dituntut untuk netral alias tidak memihak pada satu figur tertentu/kepentingan siapapun dalam Pemilu 2024 mendatang tersebut," katanya.

Harapannya, sebagai ASN atau PPPK di tengah masyarakat harus berperan netral atau bertindak netral.

"Tidak boleh menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait dengan Pemilu 2024 mendatang ini," sebutnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malaka atau membangun kerja sama yang baik supaya mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan PPPK

"Sebab pada Pilkada kali lalu ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Malaka. Untuk angka pasti kasusnya kurang diketahuinya sebab ia baru menjabat sebagai Sekda akan tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran maka tidak salah membangun kolaborasi dengan pihak Bawaslu," tandasnya singkat. (nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved