Oknum Polisi Lecehkan IRT
Kasat Lantas Polres Sikka Berharap Mediasi, Korban: Tidak Ada Kata Damai
Kasus yang dilaporkannya pada Senin (18/9/2023) itu tengah berproses di Polres Sikka Polda NTT.
POS-KUPANG.COM - LM (52), ibu rumah tangga (IRT) asal Bima NTB yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Kasat Lantas Polres Sikka AKP F ngotot tidak mau berdamai.
Saat ini, kasus yang dilaporkannya pada Senin (18/9/2023) itu tengah berproses di Polres Sikka Polda NTT.
LM melalui kuasa hukumnya, Meridian Dado mengaku bahwa terlapor AKP F sempat meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak kliennya bersikukuh tidak mau berdamai dan meneruskan kasus dugaan pelecehan itu ke ranah hukum.
Baca juga: Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan IRT oleh Kasat Lantas Polres Sikka
Baca juga: Sosok AKP F, Kasat Lantas Polres Sikka yang Dinonaktifkan Akibat Dugaan Pelecehan IRT
"Ada upaya damai tapi pihak korban menolak upaya damai, itu saya dapat informasi mereka datang ke rumah korban tapi ditolak, ada orang yang diutus untuk datang dan mencoba mengarahkan untuk damai dan cabut laporan dan lain sebagainya tapi dari pihak korban sedari awal dengan tegas agar proses ini dilanjutkan, tidak ada kata damai," ujar Meridian Dado dikutip dari TribunFlores.com.
Meridian Dado menyebut upaya mediasi damai dilakukan pihak AKP F malam hari setelah dilaporkan LM ke Polres Sikka.
Terlapor AKP F yang dimintai tanggapannya terkait penonaktifan dirinya dari jabatan Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F enggan berkomentar. Namun dirinya menyebut bahwa pihaknya sedang menunggu untuk dimediasi.
"Sedang menunggu untuk dimediasi," ujar AKP F singkat.
Dinonaktifkan dan Diperikasa Propam
Sebelumnya diberitalam, pihak Kepolisian Resort Sikka (Polres Sikka) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelecehan ibu rumah tangga berinisial LM (52) oleh Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F.
Hingga Kamis (21/9/2023), pihak Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi lainnya dalam kasus itu.
Wakapolres Sikka Kompol Ruly JP Pahroen menyebut, selain tambahan para saksi pelapor, pihaknya juga memeriksa saksi terlapor.
"Saat ini kami masih intensif memeriksa saksi-saksi lainnya baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor," ujar Kompol Ruly JP Pahroen kepada POS-KUPANG.COM, Kamis.
Baca juga: LM Laporkan Kasat Lantas Polres Sikka, Suami LM juga Dipolisikan Karena Kasus Pelecehan
Sementara itu Kompol Ruly juga menyebut hingga saat ini AKP F membantah melakukan tindakan yang dituduhkan padanya oleh LM.
"Kasat Lantas membantah melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan," ujar dia.
Sebelumnya, AKP F itu dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata usai usai dilaporkan atas dugaan pelecehan itu.
Pencopotan AKP F disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat dikonfirmasi wartawan.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi kepada wartawan di Maumere pada Selasa (19/9/2023).
Selain dinonaktifkan, AKP F juga kini menjalani pemeriksaa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satreskrim Polres Sikka.
Dicopot Kapolres, Diperiksa Propam
AKP F dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka pada Selasa (19/9/2023).
Penonaktifan AKP F itu buntut laporan dugaan pelecehan pada LM, seorang ibu rumah rangga (IRT) asal Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Kapolres Hardi Dinata menyebut bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan pihaknya. Para penyidik juga masih memeriksa saksi untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Saat ini, kata Kapolres hardi, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni penjaga kebun praktik milik Unipa Indonesia, tukang ojek, dan AS yang merupakan suami LM.
Hardi melanjutkan, apabila dari hasil pemeriksaan AKP F terbukti melakukan pelecehan maka akan mendapat sanksi, baik pidana maupun internal kepolisian.
"Nanti kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Secara internal maupun pidana, nanti kita lihat belakangan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin sore, Kapolres Hardi Dinata menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu perwiranya itu.
"Kami beri perhatian pada laporan tersebut," ujar Kapolres Hardi Dinata H, Senin (18/9/2023) sore.
Dia menjelaskan, laporan dugaan pidana pelecehan tersebut sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka.
Sementara itu, AKP F selaku terlapor sedang diperiksa Propam selaku pengawas internal.
"Iya, laporannya soal dugaan pelecehan," ujar Kapolres Hardi Dinata H membenarkan.
Dirinya menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran maka pihaknya memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pengakuan IRT
AKP F dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap LM, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sikka, NTT.
LM, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, melapor ke Polres Sikka didampingi sang suami, AS, dan kuasa hukumnya, Meridian Dado pada Senin.
LM mengaku kalau pelecehan ini dialami di kebun praktik Unipa di depan pintu masuk Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada Kamis (14/9/2023) siang lalu.
Dugaan pelecehan bermula ketika LM minta bantuan F untuk mengeluarkan sepeda motor anaknya yang terjaring operasi lalu lintas.
Menurut keterangan LM, saat itu bukannya membantu sebagai sesama orang Bima, AKP F malah menarik tangan LM masuk ke dalam rumah kebun di kebun praktek Unipa Indonesia dan melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Kata LM, AKP F sempat memaksa LM untuk melakukan hubungan badan namun tetap ditolak LM karena LM sendiri sudah bersuami dan AKP F juga sudah beristri.
"Awalnya saya mau minta bantu kunci motor tetapi kunci motor tidak dapat, dia tarik saya ke dalam kamar, saya tidak mau, saya bilang dosa," ungkap LM didampingi suami dan kuasa hukum usai pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka.
Lebih lanjut LM mengaku, meski sempat mengancam untuk teriak namun AKP F malah semakin menantang LM dengan mengatakan percuma teriak karena tidak ada yang dengar.
AKP F juga sempat mengajak LM untuk keluar rumah di malam hari namun tetap ditolak. Saat pemeriksaan, LM mengaku AKP F sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan namun ditolak suami LM.
"Saya sih mau damai tapi saya punya suami tidak mau," ujar LM.
Bantahan AKP F
Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F membantah melakukan dugaan pelecehan terhadap LM, ibu rumah tangga (IRT) di kebun praktek Unipa Indonesia pada Kamis (14/9/2023) lalu.
Bantahan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F kepada wartawan, Senin 18 September 2023 di Satuan Lantas Polres Sikka.
"Bahwa itu tidak benar, dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami, bersosialisasi dengan kami dan kebetulan pada saat itu dia ada satu kendaraan yang ditilang dan sampai sekarang kendaraannya masih ada disini kami tahan," jelas AKP F.
Terhadap tudingan LM, AKP F dengan tegas mengatakan dirinya tidak pernah melakukan itu.
"Dia seorang hajjah dan saya seorang haji dan tidak pernah melakukan hal itu kepada hajjah LM sesuai yang dituding mereka kepada saya," ujar AKP F.
AKP F juga menyampaikan, sejak mendengar akan adanya laporan dari pihak keluarga LM, AKP F sudah berupaya melakukan pendekatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Bukan pendekatan karena sudah melakukan sesuatu tetapi saya mau konfirmasi kebenaran informasi yang saya dapat bahwa saya mau dilaporkan begini-begini, itu kami sudah upayakan dari kemarin malam," tandas AKP F.
AKP F juga menyinggung soal status LM dan suaminya AS yang merupakan warga Bima, NTB yang berdomisili di Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka yang menurut AKP F, keduanya merupakan pasangan kumpul kebo.
"Mereka dua ini tidak sah suami istri, mereka tidak dilengkapi dengan buku nikah, mereka datang dari Bima kesini, masing-masing meninggalkan suami dan istri sah di Bima, tentang keberadaan dan kebersamaan mereka ini secara agama itu tidak sah, menurut informasi yang saya dapat," tutup AKP F.
Minta Hapus Berita
Selain membantah laporan LM, AKP F saat ditemui sejumlah wartawan yang hendak meminta penjelasan terkait kasus dugaan pelecehan itu sempat meminta wartawan tidak menulis berita tersebut.
AKP F juga sempat meminta wartawan POS-KUPANG.COM untuk menghapus berita yang sudah diterbitkan.
Selain meminta penghapusan berita di POS-KUPANG.COM, AKP F juga sempat memanggil Ketua AWAS, Vianey Tinton dan mantan Sekretaris AWAS, Vicky da Gomez agar meredam pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap LM yang menyeret namannya.
AKP F sempat memanggil kedua wartawan senior di Kabupaten Sikka itu di salah satu ruangan di Unit Lantas Polres Sikka. Namun, Vianey Tinton dan Vicky da Gomez dengan tegas menolak tawaran AKP F.
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
Advertisement by
"Dia minta teman-teman wartawan pending beritanya," ujar Vicky da Gomez.
Sementara itu, Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen saat ditemui wartawan Senin siang mengatakan sudah menerima laporan dari Unit PPA dan Paminal Polres Sikka.
Namun, Kompol Ruliyanto menyarankan wartawan untuk menunggu keterangan resmi dari Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata yang saat ini masih berada di Kupang.
Beberapa saat kemudian, AKP F memanggil beberapa wartawan yang sedang menunggu di Unit Lantas Polres Sikka untuk memberikan klasifikasi terkait kasus dugaan pelecehan terhadap LM di salah satu ruangan di Unit Lantas Polres Sikka. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.