Berita NTT
OJK NTT: Aktivitas Langgar Hukum Jangan Sampai Manfaatkan Industri Jasa Keuangan
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu mengatakan, aktivitas yang melanggar hukum jangan sampai memanfaatkan industri jasa keuangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023.
Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Dewan Komisioner OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online
Baca juga: OJK NTT Makin Pertajam Pengawasan Terhadap Pinjol, Masyarakat Harus Lebih Selektif
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2023.
Japarmen mengungkapkan jika hal ini akan diberlakukan sama. "Sesuai komunikasi lintas instansi, sudah diputuskan bahwa rekening yg digunakan untuk menampung aktivitas yg melanggar hukum Harus ditutup, tidak ada solusi lain,"tegas Japarmen pada Kamis, 21 September 2023.
Ia berharap aktivitas yang melanggar hukum jangan sampai memanfaatkan industri jasa keuangan.
Baca juga: OJK NTT Terima 36 Surat Pengaduan Masyarakat, 58 Persen Soal Produk Perbankan
Untuk diketahui, sejak 17 Juli sampai dengan 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.