Seleksi CPNS 2023

KPK Buka 214 Formasi Pada Seleksi CPNS 2023, Berikut Syarat Pendaftaranya

Unutk pertama kalinya KPK buka Seleksi CPNS. Ada 214 Formasi yang dibuka KPK pada Seleksi PNS 2023, berikut Syarat Pendaftaranya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Penafaktual
Seleksi CPNS KPK 2023/ Gedung Merah Putih KPK Jakarta 001 - KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Berikut syarat pendaftarannya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 sudah dibuka Rabu 20 September 2023.

Untuk pertama kalinya, KPK ikut mengambil bagian pada Seleksi CPNS 2023.

Ada 214 Formasi CPNS KPK 2023 yang dibuka.

Anda tertarik, cek Syarat Pendaftarannya.

Baca juga: Buka Ribuan Formasi,Ini Formasi, Syarat, Berkas Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 untuk Lulusan SMA

Informasi Seleksi CPNS KPK 2023 ini diumumkan KPK melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/9/2023). Seleksi dilaksanakan pada 20 September 2023 hingga Maret 2024.

"Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20 Maret 2024," bunyi keterangan KPK.

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 KPK tersebut bisa diakses di situs resmi KPK. Formasi seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit penempatan di Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK telah Dibuka, Berikut Formasi, Syarat, Jadwal Terbaru dan Cara Daftar

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS KPK 2023

Seperti Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK, pada Seleksi CPNS 2023 KPK juga berlaku 14 syarat.

Syarat tersebut antara lain berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Para calon juga harus bersih dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para calon harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah atau anggota TNI, Polri, dan pegawai swasta.

"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK dalam akun rsminya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved