Berita Manggarai
Perumda Tirta Komodo Ruteng Jalin MoU dengan Kejari Manggarai
Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marselinus Sudirman pada kesempatan itu menyatakan, upaya untuk membangun Manggarai jadi lebih baik
Kejaksaan lanjut Bayu, didasari permohonan dari stakeholder bersangkutan. Bila mana oleh pihak terkait pendampingan dibutuhkan. Pihak kejaksaan tidak dalam urusan fisik dan keuangan
Baca juga: Wakil Bupati Manggarai Lantik Direktur Perumda Tirta Komodo
"Pendampingan itu dasarnya permohonan dari stakeholder, dimana kejakaasan kerjasamanya dalam konteks ini, kejakaasan tidak memberikan bantuan hukum terhadap kerusakan fisik, atau keuangan, itu wewenang pemohon," kata Bayu.
Kejaksaan hanya memastikan agar kontrak yang dijalankan dengan rekanan jalan seperti apa adanya. Dengan posisi kejakaasan sebagai pengacara negara memberikan pertimbangan hukum.
"Artinya ketika ada kegamangan, yang sumber dari pengelolaan keuangan negara disitulah kejaksaan memberikan pertimbangan hukum," tutup Sugiri.
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut dan Sekertaris Daerah Manggarai Fansi Aldus Jahang, jajaran manajemen Perumda Tirta Komodo Ruteng, Kabag Prokopim Manggarai Paulus Jeramun. (cr2)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.