Berita Kota Kupang

Kota Kupang Dapat Sokongan PAD dari ATR/BPN Rp 96,5 Miliar

Nilai tersebut cukup fantastis sebab setiap tahun kisaran setoran untuk PAD Kota Kupang sendiri bisa mencapai belasan miliar.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
KANTOR - Tampak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kota Kupang mendapat dukungan pendapat asli daerah (PAD) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebesar Rp 96,5 miliar. 

Jumlah itu tercatat sejak tahun  2018 hingga Agustus 2023. Kantor ATR/BPN Kota Kupang menyumbang PAD sebagai kontribusi untuk Ibukota provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Secara total sudah Rp 96.537.888.685 yang sudah kami sumbangkan untuk PAD di Kota Kupang," kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak, Selasa 19 September 2023. 

Dia mengatakan bahwa puluhan miliar pemasukan yang diperoleh oleh kantor ATR/BPN Kota Kupang itu didapat melalui pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca juga: Perumda Air Minum Kota Kupang Bakal Jadwal Ulang Distribusi Air ke Warga 

Nilai tersebut cukup fantastis sebab setiap tahun kisaran setoran untuk PAD Kota Kupang sendiri bisa mencapai belasan miliar.

Eksam menyebutkan untuk tahun 2018 dari 3.099 bidang tanah yang didaftarkan diperoleh pemasukan sebanyak Rp 14,4 miliar. Kemudian di tahun 2019 meningkat menjadi Rp 15,7 miliar dari 2.911 bidang tanah.

Di tahun 2020, nilai pemasukan yang diperoleh dari BPHTB dan disetor kepada Pemkot Kupang meningkat menjadi Rp 18,1 miliar dari 3.665 bidang tanah di Kota Kupang.

Lalu di tahun 2021, jumlahnya mencapai Rp 18,4 miliar dengan luas bidang tanah mencapai 3.272 bidang, tahun 2022 nilai bidangnya mencapai 3.908 bidang tanah dan pemasukan yang diperoleh dari BPHTB mencapai Rp 17,9 miliar.

Sementara di tahun 2023 terhitung dari Januari hingga 31 Agustus 2023, jumlah bidang yang diukur sudah mencapai 2.411 bidang tanah dengan pemasukan dari hasil pembayaran BPHTB mencapai Rp11,7 miliar.

"Untuk tahun 2023 ini, jumlahnya akan terus meningkat di sisa-sisa tahun ini, dan kemungkinan akan mencapai Rp 15 miliar pemasukan yang diperoleh dari pembayaran BPHTB," ujar dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas di Kota Kupang, Seorang Mahasiswa Tewas di TKP

Namun, kata dia, pembayaran BPHTB oleh pemilik lahan dilakukan jika harga luas tanah yang diukur mencapai lebih dari Rp 60 juta. Namun jika hasil pengukuran harganya dibawah Rp60 juta maka tidak dihitung masuk dalam BPHTB.

Sementara itu dia juga menjelaskan soal perputaran uang melalui hak tanggungan yang diperoleh oleh pemilik lahan dari perbankan saat melakukan peminjaman di bank.

Secara keseluruhan dari 2018 hingga Agustus 2023 kata dia mencapai Rp 5,5 triliun. Dimana untuk tahun 2023 nilainya mencapai Rp 783 miliar dan dipastikan akan meningkat terus dalam beberapa bulan terakhir di sisa tahun 2023. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved