Kakanwil Mercy Ingatkan ASN Kemenkumhan NTT Terapkan Si Yahox di Tahun Politik 2024

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, SH, ingatkan ASN agar terus menerapkan Si Yahox di Tahun Politik 2024.

|

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone, SH mengingatkan sejumlah aparat sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi tersebut dan di sejumlah UPT untuk tetap menjaga budaya anti korupsi serta menangkal hoaks di tahun politik.

"Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing, WBK harus dimulai dengan komitmen tidak ada gratifikasi dan tidak ada korupsi," kata Mercy, sapaan akrab Marciana D Jone, saat membuka kegiatan Seminar di Hotel Neo Kupang, Senin (19/9).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Raih 16 Penghargaan dari DJPb NTT

Seminar bertema Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax 'Si Yahox', yang diikuti puluhan Ka UPt dan ASN Kemenkumham itu diselenggarakan mulai Senin (18/9) hingga Rabu (20/9).

SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax
SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax "Si Yahox", di Kupang, Senin (19/9). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Menurut Marciana, pengendalian gratifikasi dan pungutan liar (pungli) merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi untuk menciptakan lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Seluruh ASN di lingkungan Kanwil dan UPT mesti menjadi pribadi yang takut akan Tuhan serta memiliki integritas moral yang tinggi. ASN sebagai pelayan publik wajib membudayakan perilaku anti korupsi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax
SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax "Si Yahox", di Kupang, Senin (19/9). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

"Bekerjalah dengan niat yang baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Jauhkan diri dari perbuatan tercela dan jangan menerapkan standar ganda. Selalu terapkan budaya anti korupsi," tegasnya.

Apalagi pada tahun politik saat ini, ASN diingatkan untuk selalu menghindari politik uang. Junjung tinggi netralitas. Sebab di tahunn politik ini pegawai sangat rentan politik uang dan menjadi tidak netral.

"ASN yang terlibat politik uang dan politik praktis dapat dikenakan sanksi serius. Terlebih, tahun politik seringkali diwarnai dengan penyebaran berita palsu (hoaks) ataupun disinformasi. Literasi digital, kritisisme informasi serta etika bermedia sosial menjadi penting untuk menangkal hoax yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum," tambah dia.

Baca juga: Humas Kemenkumham NTT Ikut Penyusunan Pedoman Pemberitaan

Mecy kembali mengingatkan agar jajarannya bisa bekerja melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. "Saya minta seluruh jajaran untuk menjauhi praktek gratifikasi dan pungutan liar. semua Kalapas, Karutan dan semua ASN mari bekerja keras dan jujur, kita ciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan bebas dari pungli dan suap, serta semakin melayani seluruh masyarakat dengan penuh tanggung jawab," katanya.

SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax
SI YAHOX - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone bersama peserta Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax "Si Yahox", di Kupang, Senin (19/9). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Kasubbag HRBTI, Dian Lestary R. Lenggu menjelaskan, Seminar ini sebagai implementasi keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang target kinerja Kementrian Hukum dan HAM tahun 2023 sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan dalam mengantisipasi berita Hoax dalam tahun politik ini.

Dalam kegiatan ini kami melibatkan pemateri yang berkompeten di bidangnya seperti Kabid Humas Polda NTT, media massa serta seluruh pimpinan jajaran UPT yang ada di Kanwil Kumham NTT.

Baca juga: Kemenkumham NTT Raih Dua Penghargaan Terbaik Pertama dari Kanwil DJPb

Tujuan seminar Si Yahox ini, demikian Dian Lenggu, untuk memberikan penguatan terhadap Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP).

"Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman mengenai penyusunan kontra narasi melawan hoaks. Tidak saja hoaks menyikapi tahun politik, tapi juga untuk mengantisipasi berbagai potensi hoaks kedepannya," kata Dian.

Dalam kegiatan itu juga diisi dengan pemberian penghargaan terkait terbaik pelaksanaan penerapan manajemen Resiko kepada 3 UPT. Penghargaan pertama kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kedua kepada Lapas Kelas IIB Waikabubak dan ketiga kepada Lapas Kelas III Ba'a.

PENGHARGAAN - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, SH, membeirkan penghargaan terkait pelaksanaan penerapan manajemen Resiko kepada 3 UPT. Penghargaan pertama kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kedua kepada Lapas Kelas IIB Waikabubak dan ketiga kepada Lapas Kelas III Ba'a.
PENGHARGAAN - Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, SH, membeirkan penghargaan terkait pelaksanaan penerapan manajemen Resiko kepada 3 UPT. Penghargaan pertama kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Kedua kepada Lapas Kelas IIB Waikabubak dan ketiga kepada Lapas Kelas III Ba'a. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Sejumlah materi yang disampaikan dalam seminar ini yakni Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantaan Korupsi RI,  Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax di Tahun Politik dari KPU NTT, Strategri Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax dari Polda NTT dan Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax dan Penyusunan Kontra Narasi dari TVRI NTT. (vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved