Oknum Polisi Lecehkan IRT

Diduga Lecehkan Ibu Rumah Tangga, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam

Beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini, penjaga kebun, tukang ojek dan pelapor. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KAPOLRES - Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat diwawancari di Mapolres Sikka, Selasa, 19 September 2023 terkait kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Sikka, P F. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE -  AKP F akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka pasca dilaporkan LM, ibu rumah tangga asal Bima, NTB, Senin, 18 September 2023.

Nonaktifkan AKP F atas tuduhan melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap LM di kebun praktek Unipa Indonesia yang berlokasi di depan pintu masuk Pasar Alok Maumere, Kamis, 14 September 2023 lalu.

Penonaktifan AKP F dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023 saat menggelar coffee morning bersama di Mapolres Sikka. 

"Untuk sementara ini yang bersangkutan saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar AKBP Hardi Dinata. 

Baca juga: Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga oleh Perwira Polisi di NTT, Kapolres Sikka Janji Tak Tebang Pilih

Selain dinonaktifkan, AKBP Hardi Dinata juga menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara umum di Reskrim Polres Sikka. 

"Dan secara internal juga kami sementara melakukan pemeriksaan internal dari Propam, itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak, sekarang masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi karena dari kedua belah pihak mempunyai saksi yang mereka punya hak diperiksa terlebih dahulu, jadi untuk saat ini saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya," kata Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata. 

Beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini, kata, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, penjaga kebun, tukang ojek dan pelapor. 

AKBP Hardi juga mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng institusi Polri apabila benar-benar terjadi seperti yang dilaporkan LM. 

"Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum. Dua hal ini baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan, nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda untuk bagaimana keputusannya," kata AKBP Hardi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved