Kamis, 16 April 2026

Berita Rote Ndao

Kabupaten Rote Ndao Terima 412 Formasi PPPK Tahun 2023

Terkait alokasi CPNS, Kabupaten Rote Ndao hanya diberikan peluang rekrut PPPK 2023 dan tidak diberikan peluang CPNS 2023.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
JABAT TANGAN - Momen Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu berjabat tangan dengan satu per satu guru PPPK yang menerima SK di Kantor Bupati Rote Ndao pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rote Ndao mendapat alokasi penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 412.

Terkait alokasi CPNS, Kabupaten Rote Ndao hanya diberikan peluang rekrut PPPK 2023 dan tidak diberikan peluang CPNS 2023.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 16 September 2023, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rote Ndao Meilon Benhard Sula menyampaikan, alokasi kebutuhan pegawai ASN lingkup Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2023 sejumlah 412, dengan rincian PPPK Tenaga Guru sejumlah 232 dan PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 180.

Ia menyebut, informasi terkait alokasi PPPK lingkup Pemkab Rote Ndao tercantum dalam surat pengumuman Bupati Rote Ndao, Nomor: 800/2034/BKPP 2.1.

Baca juga: Pemain Perserond Rote Ndao Erkas Mbuik Terpilih Jadi Pemain Pra PON

Surat itu tentang Pembukaan Pendaftaran Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Benhard menjelaskan, Pemkab Rote Ndao membuka kesempatan penerimaan pegawai ASN PPPK 2023 bagi para pencari kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 Juli 2023.

Adapun rincian penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan PPPK Tenaga Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut;

Baca juga: Hadiri Sidang Klasis Lobalain VIII, Wabup: Pemkab Rote Ndao dan GMIT Fokus Pemberdayaan Masyarakat


Tenaga Guru 

Guru Agama Katolik (2), Guru Agama
Kristen (19), Guru Bahasa Indonesia (18), Guru Bahasa Inggris (25), Guru Bimbingan Konseling (20), Guru IPA (5), Guru IPS (1), Guru Kelas (30), Guru Matematika (10).

Guru Penjasorkes (60), Guru PPKN (16), Guru Prakarya dan Kewirausahaan (6), Guru Seni Budaya (10), Guru TIK (10).

Untuk semua alokasi PPPK Tenaga Guru dibutuhkan Ahli Pertama dan unit penempatan terhadap PPPK Tenaga Guru yakni Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao.

Tenaga Kesehatan 

1. Ahli Pertama

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (1),  Administrator Kesehatan (13), Apoteker (1), Bidan (16), Dokter (5), Dokter Gigi (7), Epidemiolog Kesehatan (1), Nutrisionis (4), Perawat (23), Pranata Laboratorium Kesehatan (2), Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku (3).

Baca juga: Pemain Perserond Rote Ndao Erkas Mbuik Terpilih Jadi Pemain Pra PON

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved